androidvodic.com

Bagaimana Legalitas Izin Tinggal Orang Asing yang Jadi Narapidana di Indonesia? Ini Penjelasannya - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku (valid). 

Salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asing yakni mereka wajib berkelakuan baik, artinya tidak melanggar peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Kemendagri Perkuat Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Daerah

Namun, situasinya akan berbeda jika orang asing terbukti melakukan tindakan pidana.

“Mengacu kepada Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, di Pasal 75 Ayat 2b disebutkan bahwa Orang Asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa dikenakan sanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024). 

Baca juga: Viral Video WNA Timur Tengah Pukuli Warga dan Rusak Vila di Cipanas, Ini Kata Polisi

Lebih lanjut, peraturan mengenai pembatalan visa juga dijelaskan dalam Pasal 75 Nomor a Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023. 

Adapun ketentuan pembatalan izin tinggal dalam peraturan yang sama terdapat pada Pasal 139 dan Pasal 140. 

Ketentuan pembatalan izin tinggal tetap diatur dalam Pasal 141 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas aturan visa dan izin tinggal sebelumnya.

Dengan demikian, jelas Godam, orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) secara legalitas tidak memiliki izin tinggal

Dalam situasi tersebut, mereka berada di bawah pengawasan dan penjagaan lapas selaku instansi yang berwenang selama proses hukum berjalan.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar 2 Laboratorium Narkoba di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap 

"Jadi, jika narapidana asing yang mendapatkan kebijakan tahanan luar misalnya pembebasan bersyarat, mereka di jamin dan di awasi oleh Ditjen pemasyarakatan dalam hal ini balai pemasyarakatan," tambahnya.

Secara rinci, Pasal 48 Ayat (5) UU Keimigrasian juga menyebutkan, Orang Asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay) tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.

“Orang asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman yang dibuktikan dengan surat lepas dari lapas untuk menunggu proses deportasi,” ujar Godam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat