androidvodic.com

KPK Sebut Kasus Korupsi di PGN Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa akibat korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, Indonesia mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Namun, belum dirinci secara jelas nominalnya oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: PGN Lunasi Utang Obligasi Denominasi Dolar AS, Segini Besaran Nilainya

Ali menyatakan proses penghitungan kerugian keuangan negara masih terus berjalan.

"PGN, ya PGN ini adalah kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IG, itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara, angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan, tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Ali kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Anak Usaha PGN dan Lemigas Kerja Sama di Bidang Minyak dan Gas Bumi

KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut perkara itu telah naik ke tahap penyidikan.

"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Apabila KPK sudah menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan, maka lembaga antirasuah itu telah menetapkan pihak sebagai tersangka.

Kendati begitu, Alex belum mau mengungkap identitas pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Baca juga: PGN Saka Dapatkan Perpanjangan Kontrak Wilayah Kerja Ketapang bersama Petronas

Dia juga masih belum mau membeberkan dugaan tindak pidana korupsinya.

Alex hanya menyebut perkara ini berawal dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemudian dilaporkan ke KPK.

"Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan," katanya.

"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," imbuh Alex. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat