androidvodic.com

Bebas dari Dakwaan Korupsi, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diam Seribu Bahasa - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal demikian tertuang dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Eksepsi Diterima, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Dakwaan Kasus Korupsi Pengurusan Perkara

Dalam pertimbangan putusan selanya, Majelis menilai bahwa persidangan kasus Gazalba Saleh ini tak dapat dilanjutkan ke pembuktian materiil lantaran urusan formil yang belum lengkap.

Urusan formil itu berupa surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menimbang: salah satu alasan keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa, yaitu karena penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tidak menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia dikabulkan," kata Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin (27/5/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta Agar Vonis Bebas Jawahirul Fuad

Karena pertimbangan itulah Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Jakarta Pusat menyatakan bahwa dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Pontoh.

Kemudian berdasarkan ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 154, 56 ayat 1 dan 2, dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, maka Majelis memutuskan Gazalba Saleh bebas dari dakwaan dan dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan sela.

Saat amar putusan sela dibacakan, Gazalba Saleh dalam posisi berdiri, sebagaimana perintah Majelis Hakim.

Kemudian begitu palu sidang diketuk, tanda putusan sela dijatuhkan, Gazalba kembali duduk di kursi terdakwa dan Hakim Ketua menjelaskan langkah-langkah lanjutan yang dapat ditempuh jaksa KPK.

Hakm Fahzal mengungkapkan bahwa jaksa KPK dapat kembali mengajukan perkara ini ke persidangan begitu persyaratan formil sudah dilengkapi.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sela ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat