androidvodic.com

Sambil Sembunyikan Wajah, Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan KPK Malam Ini - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Senin (27/5/2024) malam.

Pantauan News di Rutan K4 KPK, Gazalba Saleh keluar dari rutan pukul 19.50 WIB. Dia ditemani seorang kuasa hukum.

Gazalba Saleh yang mengenakan kemeja putih dengan wajah tertutup masker dan topi hitam terus berjalan menunduk saat ditanya wartawan tentang pembebasan dirinya ini..

Ia terus berjalan sembari mengangkat kedua tangannya di hadapan mukanya. Sesekali Gazalba berlindung di balik tubuh pengacara.

Wartawan terus mengekor Gazalba, berharap ia bicara. Namun, hingga menumpangi mobil Lexus seri LX 570 kelir silver, Gazalba pilih membisu.

Gazalba Saleh lantas pergi meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK. Ada dua mobil yang membuntuti kendaraan yang dinaiki Gazalba.

Baca juga: Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Diperiksa Kejagung, Apa Kaitannya dengan Korupsi Timah Rp271 T?

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, majelis juga memutuskan untuk tidak menerima dakwaan tim jaksa KPK.

"Memutuskan, Satu: menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua: menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di persidangan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus 70 Kg Sabu, Caleg DPRK Aceh Tamiang Terancam Hukuman Mati 

Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal.

Gazalba sebelumnya sempat menghirup udara bebas setelah KPK menahannya sejak 8 Desember 2022 dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menyatakan Gazalba Saleh tidak bersalah. 

Ia kemudian dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur tepat malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023 lalu.

KPK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya hukum terakhir itu ditolak. Gazalba pun dinyatakan bebas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat