androidvodic.com

DPR Minta Publik Ikut Kritik Pemerintah jika Pemotongan Gaji untuk Tapera Membebani Masyarakat - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra 

News, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron meminta kepada publik untuk melayangkan kritik kepada pemerintah jika merasa keberatan dengan aturan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kata dia, kritik itu dinilai penting agar pemerintah bisa mengkaji kembali aturan yang sudah ditetapkan.

"Ya itu yang tadi saya katakan bahwa silakan publik mengkritisi, silakan publik memberikan masukan, sehingga betul-betul pemerintah bisa merumuskan kembali kalau pun kemudian bisa mereview terhadap aturan ini, bisa merumuskan kembali terhadap aturan yang tepat," kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menurut Herman, sejatinya aturan ini baik untuk masyarakat karena bisa membantu kepemilikan rumah.

Namun, dirinya menilai aturan tersebut jangan malah membebani masyarakat dengan adanya potongan gaji.

"Karena pada sisi lain perumahan ini juga penting bagi masyarakat, tetapi juga jangan sampai memberatkan bagi rakyat, masyarakat yang berpenghasilan rendah," kata dia.

Tak hanya publik, Herman juga menyatakan saat ini di DPR RI tengah membahas aturan tersebut secara seksama sekaligus menerima masukan dari masyarakat.

Pasalnya, aturan tersebut secara langsung telah menciptakan polemik di kalangan para pekerja.

"Nah oleh karenanya nanti DPR juga semestinya memberikan masukan kepada pemerintah dan kami memang sedang menampung aspirasi sejauh mana sebetulnya keinginan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Herman Khaeron juga menyebut, seharusnya pemerintah mengkaji secara baik potongan iuran yang diterapkan kepada pekerja atas aturan Tapera ini.

Pasalnya kata Herman, hampir sebagian besar pekerja swasta sudah memiliki banyak potongan dari gaji yang diterima.

"Ya memang kalau kita melihat, saat ini ya, terhadap kewajiban yang harus dipungut, wajib, ini kan banyak. Ada BPJS, kemudian ada tabungan hari tua di internal, dan ada pungutan-pungutan lain," kata Herman.

Atas hal itu, iuran atau pungutan Tapera yang sejatinya dibebankan kepada pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari perusahaan tersebut harus dikaji secara seksama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat