Kejaksaan Agung Jelaskan Duduk Perkara Kasus yang Berujung Pelaporan Jampidsus ke KPK - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, merespons soal pelaporan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie diketahui dilaporkan ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Dikatakan Ketut, pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.
“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Adapun kronologinya, dijelaskan Ketut, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.
Kemudian, Kejagung melalui Jampidsus melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya, dan kejaksaan kalah dalam gugatan itu.
Namun, pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan.
Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut.
Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.
Selanjutnya, Ketut menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam tiga appraisal.
Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar.
Kemudian ada juga perhitungan oleh appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.
Dari kedua appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar.
Terkini Lainnya
Febrie diketahui dilaporkan ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Viral Mobil Patroli Lalu Lintas Lindas Bendera Israel di Banjarnegara, Begini Penjelasan Polisi
Ditemani Gibran ke Jakbar dan Jakut, Heru Budi: Beliau Cek Beberapa Proyek
Jokowi Rapat Konsultasi dengan Pimpinan MPR Bahas Rangkaian Peringatan HUT ke-79 RI
Wiranto Bicara Pembangunan Keberlanjutan Era Prabowo dalam Pesta Rakyat Semar Desa
ICW Minta KPK Usut Uang Rp 600 Juta dari Harun Masiku ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan