androidvodic.com

Komisi VII DPR Usul BPH Migas Diberi Wewenang Awasi Distribusi Gas LPG 3 Kg - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PKS Mulyanto, mengusulkan agar mandat pengawasan LPG 3 kilogram ini diberikan kepada BPH Migas.

Hal ini untuk mencegah penyimpangan dalam hal penyediaan dan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi.

Baca juga: Respons Temuan Mendag Isi LPG 3 Kg Dikurangi, Pimpinan Komisi VII DPR Minta Pertamina Investigasi

Pasalnya, instrumen pengawasan LPG 3 kilogram di tingkat Kementerian ESDM sangat minim.

"Kita kan ingin pelayanan kepada masyarakat dari hari ke hari semakin baik. Sementara itu BPH Migas adalah lembaga yang bertugas melaksanakan pengaturan dan pengawasan hilir migas, yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi," kata Mulyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Jadi sangat tepat kalau BPH Migas ini diberikan mandat sekaligus untuk melakukan pengawasan terhadap gas LPG 3 kilogram bersubsidi, yang merupakan barang dalam pengawasan," imbuh Mulyanto.

Apalagi, lanjutnya, selama ini gas LPG masih diadakan melalui mekanisme impor yang jumlahnya dari tahun ke tahun terus membengkak dan menekan ruang fiskal negara.

"Melalui Keputusan Menteri ESDM, Pertamina diberikan penugasan untuk penyediaan dan distribusi gas LPG 3 kilogram. Dan penugasan tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung bukan melalui lelang," ujarnya.

Baca juga: Harga Gas Elpiji di Jabodetabek per 1 Mei 2024: Tabung 5,5 Kg Dijual Murah Rp90.000, Cek Rinciannya

"Kepada Pertamina diberikan juga tugas untuk pengawasan gas LPG 3 kilogram. Ini kan berat dan dapat terjadi bias. Jeruk makan jeruk. Karena Pertamina mendapat tugas penyediaan, pendistribusian dan sekaligus pengawasan," imbuh Wakil Ketua FPKS DPR RI ini.

Mulyanto menambahkan perlu lembaga pengawasan atas penyediaan dan distribusi gas LPG 3 kilogram yang terpisah, sehingga kinerja pengawasannya menjadi semakin baik.

"Ini kan sudah fatsun dalam pelaksanaan good governance bahwa lembaga pelaksana dan lembaga pengawas diposisikan secara terpisah," pungkas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat