Mahfud MD: Revisi UU MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan Anwar Usman sebagai Hakim - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkap telaahannya atas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk dibawa ke sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Menurut Mahfud, revisi UU MK tersebut berpotensi memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi sekaligus paman dari wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman.
Mahfud mengatakan, draf revisi UU MK yang telah disepakati pemerintah tersebut berbeda dengan draf yang pernah ditolaknya saat menjabat sebagai Menko Polhukam periode Oktober 2019 sampai Februari 2024.
Ia menjelaskan, dalam draf RUU yang sebelumnya ia tolak, persoalannya ada Pasal 87 di mana hakim yang telah bertugas selama lebih dari 5 tahun tapi belum mencapai 10 tahun harus meminta persetujuan kepada lembaga pengusulnya untuk dapat melanjutkan tugasnya.
Sedangkan hakim yang telah bertugas selama lebih dari 10 tahun akan melaksanakan tugasnya paling lama lima tahun sepanjang tidak mencapai usia pensiun hakim selama 70 tahun.
Baca juga: Revisi UU TNI, Kapuspen Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Sudah Lalui Pembahasan dan Analisa
Mahfud menolak hal tersebut karena berpotensi mengancam independensi hakim yang telah bertugas lebih dari lima tahun namun belum mencapai 10 tahun karena harus meminta persetujuan.
Namun, kata dia, dalam draf revisi yang telah disepakati pemerintah dan DPR belakangan ini ketentuan tersebut diubah.
Dalam ketentuan RUU MK yang telah disepakati sekarang, kata dia, hakim konstitusi yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada saat usia 70 tahun.
"Artinya apa? Artinya sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan, (atau sekitar) 1 tahun. Seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis pada akhir 2025. Tapi dia akan habis nanti 2026," kata Mahfud di kanal Youtube Mahfud MD Official pada Selasa (28/5/2024).
Mahfud menilai, revisi UU MK tersebut adalah praktik rule by law di mana keinginan penguasa dibungus dengan aturan hukum.
Baca juga: Helena Lim dan Suami Sandra Dewi Dijerat TPPU Bersama 4 Tersangka Korupsi Timah, Bakal Dimiskinkan?
Di sana, lanjut dia, hukum menjadi alat untuk melegitimasi keinginan kekuasaan.
"Kalau dalam istilah hukum yang saya pakai dulu dalam disertasi saya, itu positif instrumentalistik. Mempositifkan aturan-aturan yang diinginkan sebagai instrumen penguat keinginan. Jadi apa yang anda inginkan dijadikan hukum positif. Itu ciri-ciri hukum otoriter," kata dia.
Anwar Usman Dicopot
Diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot jabatan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkini Lainnya
Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Mahfud mengatakan, draf revisi UU MK yang telah disepakati pemerintah tersebut berbeda dengan draf yang pernah ditolaknya saat menjabat sebagai Menko
Anwar Usman Dicopot
Revisi UU Mahkamah Konstitusi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar