androidvodic.com

Rincian Kerugian Negara Korupsi Timah Rp300 T, Kemahalan Sewa Smelter Hingga Kerusakan Lingkungan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 meningkat.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi timah ini mencapai Rp271 triliun.

Hasil perhitungan terbaru, kerugiannya ternyata lebih besar mencapai Rp300 triliun.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, memerinci besaran kerugian negara itu.

Kata Agustina, BPKP melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan tersebut.

"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," kata Agustina saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah disebabkan tiga hal yakni terkait harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun," kata Agustina.

"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp271,069 triliun," imbuhnya.

Agustina mengatakan, secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara.

Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis

"Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung ini kategorinya kerugian real loss.

"Kemarin kan banyak berpendapat Rp271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," ungkapnya.

Dikatakan Febrie, jaksa akan mendakwa para terdakwa dengan kerugian negara. Ia menegaskan kasus ini bukan kerugian perekonomian negara.

"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat