androidvodic.com

Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina, Jaksa KPK Tuntut CCL Bayar Uang Pengganti USD 113,83 Juta - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

Dalam tuntutannya, jaksa juga membebankan denda dan uang pengganti kepada Karen.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Sidang Korupsi Pengadaan LNG Berlanjut

Selain Karen, uang pengganti juga dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL), perusahaan energi yang berbasis di Amerika Serikat.

Uang pengganti kepada CCL dibebankan senilai USD 113,83 juta.

"Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction sebesar USD 113,83 juta," kata jaksa penuntut umu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Kamis (30/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sedangkan untuk Karen, uang pengganti dibebankan sebanyak Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65.

Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Sidang Korupsi Pengadaan LNG Berlanjut

Karen sendiri dalam perkara ini telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.

"Dan denda 1 miliar subsidair pengganti selama enam bulan," katanya.

Karen yang duduk di kursi terdakwa dianggap jaksa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya Karen telah didakwa merugiakan negara lebih dari USD 113,8 juta terkait dugaan korupsi proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.

Menurut jaksa, Karen dalam perkara ini telah memperkaya diri bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Dia juga dianggap telah memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar USD 113,83 juta.
Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021.

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction.

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina.

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat