androidvodic.com

Mantan Hakim MK Soroti Pengawasan Yudikatif Pasca Terbitnya Putusan MK 90 dan MA 23 - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2006, Maruarar Siahaan menyoroti perlunya pengawasan lembaga yudikatif, di antaranya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) agar tetap terjaga independensinya.

Hal ini pasca terbitnya produk hukum yang kontroversial, seperti Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden serta Putusan MA 23 P/HUM/2024 tentang syarat batas usia pencalonan kepala daerah.

Baca juga: MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Ray Rangkuti Duga jadi Karpet Merah untuk Kaesang Maju Pilkada

Maruarar mengatakan, DPR memiliki kewenangan dalam hal pengawasan. Namun, perlu dipikirkan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasannya.

"Kalau DPR itu ada evaluasi, unsur evaluasi itu betul. Tetapi evaluasi bukan hanya 5 tahun, tapi setiap hari. Tapi siapa yang mengevaluasi, bagaimana tekniknya, itu yang harus mereka pikirkan," kata Maruarar, saat ditemui News, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Meski dipandang perlu, Maruarar menekankan, pengawasan oleh legislatif harus dipastikan tetap menjaga independensi peradilan itu sendiri. Terutama, terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang berpotensi muncul.

Baca juga: MA Dinilai Gagal Maknai Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah, Substansi Putusan Bermasalah

"Karena itulah pilar peradilan adalah independen. Jika tidak independen, maka tidak bisa memberikan keadilan, karena dia memihak," ucapnya.

Bahkan, kata Maruarar, MK dan MA harus dihindarkan dari lembaga pengusul. Namun demikian, soal mekanisme pengawasannya juga harus dipikirkan kembali secara matang.

"Kalau ada tekanan dari sana, suap dari sini, pasti tidak independen. Oleh karena itu harus dihindarkan dari lembaga pengusul, tapi pengawasan perlu, tapi bagaimana tekniknya, ini harus kita bicarakan lagi," kata Maru.

"Belajar dari negara-negara yang telah lebih dulu maju. Anjuran kita begitu karena yang kita harapkan KY (Komisi Yudisial) beri masukan tapi sampai sekarang masukannya enggak ada. Tidak memberikan komentar tentang itu," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Baca juga: MA Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Ya Sudahlah, Lakukan Apa Saja yang Kau Mau

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat