PDIP: Pemeriksaan Hasto di Polda Metro Jaya Ingatkan Publik Suasana Orde Baru - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Tim hukum PDIP, Ronny Talapessy yang menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya mengingatkan publik pada suasana Orde Baru.
Di era Orde Baru, menurut Ronny, suara-suara kritikan pemilu tidak jurdil yang berujung pada pemanggilan oleh aparat berwajib dilakukan pemerintahan kala itu.
Hal ini disampaikan Ronny selepas mendampingi Hasto saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
"Menganggap pernyataan politik sebagai pernyataan yang berpotensi menciptakan kerusuhan/kegaduhan itu justru mengingatkan kita pada suasana batin 25- 30 tahun yang lalu. Saat itu ketika banyak kalangan mengkritik, menyatakan sikap politik bahwa pemilu Orde Baru tidak jurdil lalu mereka dipanggil di kantor aparat-aparat pemeriintah orde baru ketika itu," kata Ronny kepada News.
Baca juga: Elite Gerindra Sindir Sekjen PDIP yang Diperiksa Polisi: Hadapi Saja, Jangan Cemen
Menurut dia kritik dari parpol merupakan sesuatu yang normal dalam praktik berdemokrasi.
Dirinya pun heran mengapa kritikan yang datang dari pengurus sah partai politik malah dibungkam lewat pelaporan polisi dengan mekanisme pengaduan masyarakat (dumas).
Ronny menilai ucapan Hasto di media massa maupun televisi swasta merupakan cermin dari sikap PDIP.
Sehingga, kata Ronny, justru aneh jika parpol yang menyatakan sikap politiknya kepada publik malah dipolisikan.
"Justru aneh kalau suatu partai politik tidak bisa lagi menyatakan sikap politiknya. Substansi yang disampaikan dalam wawancara itu juga sama dengan sikap politik resmi PDI Perjuangan yang sudah disampaikan ke publik dalam berbagai kesempatan sebelumnya," jelasnya.
Duduk Perkara Pelaporan
Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya mulai pukul 10.00 WIB oleh penyidik kepolisian soal pernyataannya di salah satu media nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuhan.
Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.
Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Elite Gerindra: Jangan Cemen
Terkini Lainnya
Hal ini disampaikan Ronny selepas mendampingi Hasto saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Duduk Perkara Pelaporan
Elite Gerindra: Jangan Cemen
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu