androidvodic.com

5 Fakta Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita KPK - News

News - Ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024) kemarin.

Saat dirinya masih berada di ruang pemeriksaan, jelas Hasto, stafnya yang bernama Kusnadi dipanggil dipanggil penyidik.

Ketika itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.

"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ucap Hasto seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Berikut sejumlah fakta terkait penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto yang dilakukan penyidik KPK.

1. Hasto Keberatan

Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.

Pasalnya, statusnya masih saksi sedangkan penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Sementara itu, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum.

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana."

"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," terangnya.

Baca juga: Protes Hasto dan Respons KPK soal Sita HP hingga Drama Kedinginan saat Diperiksa Kasus Harun Masiku

2. KPK juga Sita Catatan dan Agenda Hasto

Selain ponsel, tim penyidik KPK turut menyita catatan dan agenda milik Hasto Kristiyanto.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya."

"Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat