androidvodic.com

Daftar Lengkap 44 Gugatan Pileg 2024 yang Dikabulkan MK: Dari Dapil Aceh, Jakarta hingga Papua - News

Laporan Wartawan News, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024 pada Senin (10/6/2024).

Mulanya sebanyak 297 perkara sengketa pileg diregistrasi MK.

Kemudian jumlah perkara tersebut mengalami perubahan saat persidangan memasuki tahap putusan dismissal.

Terdapat sebanyak 106 perkara lolos putusan dismissal dan diteruskan Mahkamah ke tahap pemeriksaan pembuktian.

Penelusuran News, dari total 106 perkara tersebut, ada 44 perkara yang dikabulkan oleh peradilan yang dijuluki "The Guardian of Constitution" itu.

Lebih rinci 44 perkara tersebut terdiri dari 21 amar putusan yang menyatakan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian".

Dan 6 putusan dengan amar putusan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya".

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Perindo, KPU Diminta PSU di Dapil Jayawijaya 4 Distrik Popugoba

Sementara itu, berdasarkan perintah putusannya, dari total 44 perkara dikabulkan tersebut ada sebanyak 21 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian sebanyak 11 putusan MK memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara.

Selanjutnya ada 6 putusan MK yang meminta KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dan 4 putusan memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data suara ulang.

Sejumlah putusan MK di sidang pembacaan putusan hari pertama dan kedua menunjukkan hasil sebagai berikut:

1. Pemungutan Suara Ulang (PSU)

  • Perkara 55 (Pemilihan Anggota DPRD Cianjur di dapil Cianjur III): MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan memerintahkan agar dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang.
  • Perkara 74 (Pemilihan Anggota DPRD Cirebon di dapil Cirebon II): MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. MK memerintahkan penghitungan dan pemungutan suara ulang.
  • Perkara 125: MK mengabulkan permohonan Pemohon PKS terkait kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil Gorontalo 6. MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang.
  • Perkara 143: MK mengabulkan permohonan PDIP di dapil Gorontalo 2. MK memerintahkan Pemungutan suara ulang.
  • Perkara 251: MK mengabulkan sebagian permohonan PPP. MK memerintahkan PSU di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu terkait pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di dapil 5.
  • Perkara 226: MK mengabulkan untuk sebagian permohonan PPP terkait pengisian calon anggota DPRD Kota Tarakan di Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Terdapat caleg Partai Golkar didiskualifikasi, bernama Erick Hendrawan Septian Putra, yang merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun. MK juga minta PSU tanpa mrngikutsertakan caleg tersebut.
  • Perkara 247: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Sehingga, memerintahkan dilakukannya PSU di 31 TPS lokasi khusus area perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
  • Perkara 225: MK mengabulkan sebagian permohonan PKB. Sehingga, memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti karena adanya pelanggaran administrasi.
  •  Perkara 234: MK mengabulkan sebagian permohonan PDI Perjuangan. Sehingga, memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU untuk TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
  • Perkara 05: MK mengabulkan sebagian permohonan PAN. MK memerintahkan PSU dilakukan untuk 2 TPS di Kelurahan Malawele, dapil Papua Barat Daya 3.
  • Perkara 284: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Gerindra. Sehingga, Mahkamah memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Nanga Tekungai kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang Dapil Sintang 5, untuk Kursi DPRD Kabupaten Sintang.
  • Perkara 149: MK mengabulkan sebagaia permohonan Partai Perindo.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 pada Tempat Pemungutan Suara 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan.

  • Perkara 01: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Nasdem. Dalam putusan, MK meminta PSU pada dapil Kota Ternate 2 karena terdapat Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara.
  • Perkara 20: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Mahkamah memerintahkan untuk PSU di dapil Aceh 6 di seluruh TPS pada 8 Kecamatan.
  • Perkara 184: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Mahkamah meminta dilakukan PSU pada dapil Nias Selatan 6, Kabupaten Nias Selatan.
  • Perkara 98: MK mengabulan permohonan NasDem dan memerintahkan KPU menggelar PSU di dapil Banggai Kepulauan 2, Sulawesi Tengah, di TPS 01 Desa Tatakalai .
  • Perkara 177: MK mengabulkan permohonan perorangan atas nama Hersen Wetapo, yang merupakan caleg partai Perindo. Mahkamah memeintahkan KPU menggelar PSU di dapil Jayawijaya 4 Distrik Asotipo.
  • Perkara 185: MK mengabulkan permohonan perorangan atas nama Iwan Asso yang merupakan caleg Perindo. Mahkamah meminta PSU di dapil Jayawijaya 4 distrik Popugoba.
  • Perkara 158: MK mengabulkan permohonan Festus Asso, yang merupakan caleg Perindo. Mahkamah memerintahkan KPU menggelar PSU Distrik Asotipo, Popugoba, Maima dapil Papua Pegunungan 1.
  • Perkara 73: MK mengabulkan permohonan PDIP dan meminta PSU di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Sari Kec. Maro Sebl Ulu, Kab Batang Hari (Dapil Jambi 2).
  • Perkara 03: MK mengabulkan sebagian permohonan Irman Gusman dan meminta KPU PSU untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.

2. Putusan soal Penghitungan Ulang Surat Suara dan Putusan soal Rekapitulasi Ulang

  • Perkara 219: MK mengabulkan permohonan Partai Demokrat. Mahkamah memerintahkan penghitungan ulang surat suara di dapil Kalimantan Timur.
  • Perkara 9: MK mengabulkan Demokrat. Mahkamah memerintahkan rekap suara ulang di 233 TPS di Kec. Cilincing dapil DKI Jakarta 2.
  • Perkara 275: MK calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan. MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada 6 TPS Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dapil lahat 4. pemohon.
  • Perkara 128: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem. Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni.
  • Perkara 153: MK mengabulkan sebagian permohonan PAN. Mahkamah meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim di Dapil Pidie Jaya 1 untuk kursi anggota DPRK Pidie Jaya.
  • Perkara 54: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru di dapil Pidie Jaya 3 untuk kursi DPRK Pidie Jaya
  • Perkara 121: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Adil Sejahtera Aceh dan MK meminta penghitungan ulang surat suara di dapil Aceh Timur 2 di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak
  • Perkara 105: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS dapil Aceh Timur 4.
  • Perkara 16: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Adil Sejahtera Aceh dan meminta penghitungan ulang surat suara pada dapil Aceh 6 di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaro.
  • Perkara 21 - MK mengabulkan sebagian permohonan perseorangan Abubakar Abdullah dan memerintahkan penghitungan ulang surat suara di dapil Lombok Barat 2, Kabupaten Lombok Barat.
  • Perkara 17: MK mengabulkan permohonan Partai NasDem dan memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dapil Papua 3 Distrik Sentani.
  • Perkara 129: MK mengabulkan permohonan Partai Demokrat dan meminta KPU merekapitulasi suara ulang dapil Kabupaten Kepulauan Yapen 1, Distrik Yapen Selatan.
  • Perkara 190: MK mengabulkan permohonan PDI Perjuangan, yang intinya mendapatkan kursi terakhir di dapil Donggala 4. Hal itu terungkap setelah para pihak melakukan pembukaan kotak suara di sidang pembuktian PHPU Legislatif MK.
  •  Perkara 202: MK mengabulkan permohonan PKS dan meminta rekapitulasi ulang suara pada dapil Papua 3 untuk 225 tps di Distrik sentani.
  • Perkara 140: MK mengabulkan permohonan PDI Perjuangan terkait pembatalan dan penetapan suara ulang di Dapil Sarmi 2, TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu.
  • Perkara 118: MK mengabulkan permohonan Demokrat. Rekap suara ulang di 18 TPS untuk DPRD Kab Jember, dapil Jember 1.
  • Perkara 116: MK mengabulkan sebagian perkara diajukan PAN. Mahkamah memerintahkan KPU lakukan penghitungan surat suara ulang untuk DPR dapil Jatim 4 dan DPRD sepanjang dapil Pamekasan 2.
  • Perkara 269: MK mengabulkan sebagian gugatan PKS. Mahkamah meminta KPU melakukan rekapitulasi suara ulang untuk DPRD Bangkalan, dapil Bangkalan 5 di 10 TPS Desa Langkap, Kec Bumeh, Kab Bangkalan.
  • Perkara 221: MK mengabulkan permohonan PAN dan memerintahkan KPU menggelar penghitungan ulang surat suara pada 18 TPS di dapil Papua Pegunungan 4 Distrik Geya, Kab. Tolikara.

3. Penyandingan Surat Suara

  • Perkara 94: MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3.
  • MK meminta penyandingan suara ulang di 10 TPS di dapil tersebut.
  • Perkara 183: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat untuk pemilihan anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Banten II.  MK meminta dilakukan penyandingan data suara di dapil Banten II terkait perolehan suara PDIP di 120 TPS.
  • Perkara 258 - MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Perindo untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 1 Kapressy Jacob dari partai tersebut. MK meminta dilakukan penyandingan data suara di dapil Maluku Tengah sepanjang dapil 1.
  • Perkara 151: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Hanura dan memerintahkan KPU melakukan penyandingan perolehan suara antara dokumen c hasil dan d hasil di dapil Sekadau 3 untuk kursi DPRD Sekadau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat