Jaksa Agung Nilai Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK Lambat dan Molor - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menilai pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dan molor.
Hal itu disampaikannya dalam audiensi bersama Pansel Capim dan Dewas KPK, Rabu (12/6/2024).
"Waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," kata Burhanuddin.
Pada tahun 2019, Pansel KPK sudah terbentuk sejak 17 Mei 2019, sedangkan periode ini baru terbentuk pada 31 Mei 2024.
Molornya pembentukan Pansel ini menurut Burhanuddin pasti akan memberikan dampak terhadap partisipasi masyarakat.
"Keterlambatan ini tentunya akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel," ujar Burhanuddin.
Padahal periode ini, beban kinerja Pansel cenderung lebih berat.
Baca juga: Tim Pansel Minta Masukan Komisioner KPK soal Kriteria yang Cocok Jadi Pimpinan Periode 2024–2029
Sebab Pansel pada periode lalu hanya mengurusi seleksi Calon Pimpinan KPK, sedangkan tahun ini juga seleksi Calon Dewas KPK.
"Kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas KPK," katanya.
Kemudian Burhanuddin juga menyoroti soal komposisi Pansel yang sebagian terdiri dari unsur masyarakat.
Dengan demikian, transparansi dan partisipasi masyarakat mesti ditekankan selama proses seleksi.
Baca juga: Gerindra Klaim 9 Anggota Pansel KPK yang Ditunjuk Jokowi Tidak Ada yang Bermasalah
"Dalam pelaksanaan tugasnya menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden, maka perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK," katanya.
Sebagai informasi, untuk seleksi Capim dan Calon Dewas KPK periode ini, terdapat sembilan anggota. Lima di antaranya merupakan perwakilan pemerintah dan empat perwakilan kelompok masyarakat:
- M Yusuf Ateh (Kepala BPKP);
- Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK);
- Taufik Rachman (Unair);
- Nawal Nely (Profesional);
- Ambeg Paramarta (Kemenkumham);
- Arief Satria (Akademisi);
- Rezki Sri Wibowo (TII);
- Elwi Danil (Andalas); dan
- Ahmad Erani Yustika.
Muhammad Yusuf Ateh dalam Pansel ini menjadi ketua dan Arief Satrian menjadi wakilnya.
Saat ini Pansel Calon Pimpinan KPK masuk pada tahapan pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK pada 4 sampai 25 Juni 2024 melalui media cetak dan elektronik.
Kemudian, Pansel akan membuka masa pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024.
Terkini Lainnya
Seleksi Pimpinan KPK
ST Burhanuddin menilai pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban
Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu