androidvodic.com

Revisi UU TNI Ditolak Masyarakat Sipil, Panglima TNI Bicara Operasi Militer Selain Perang - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, merespons penolakan masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Adapun satu kekhawatiran dalam revisi UU itu yakni TNI akan menjadi super power.

Agus Subiyanto menyatakan berdasarkan UU TNI saat ini, diatur dan dijabarkan mengenai operasi militer selain perang.

"Dalam operasi militer selain perang, pasal 14a itu saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI, mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu polri, dan rescue," kata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di sela rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Tapera dan Revisi UU TNI Tuai Protes, Moeldoko: Negara Tidak Anti-Kritik

Selain itu, lanjut Agus, operasi militer selain perang yakni mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya, serta mengamankan tamu negara setingkat presiden.

Namun, Agus tak mengungkapkan poin lebih lanjut perihal revisi UU TNI yang bergulir di DPR.

"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu udah sesuai dengan Undang-Undang," tandasnya.

Bertentangan dengan Demokrasi dan Buat Reformasi TNI Mundur

Sebelumnya, Imparsial mendesak agar DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI).

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan dalam draft RUU TNI versi Baleg DPRI RI yang diperoleh terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI.

Baca juga: Cerita Mahfud MD Hadapi Mafia Tambang: Itu Gila, Negara Ini Sedang Bahaya oleh Permainan Hukum Mafia

Imparsial memandang penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, namun juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI. 

"Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi Baleg DPR RI jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI bahkan memiliki problem yang serius karena jika sampai diakomodir melegalisasi kembali praktik Dwifungsi TNI seperti yang pernah dijalankan pada era Orde Baru," kata Gufron ketika dikonfirmasi pada Jumat (31/5/2024).

"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI seharusnya bersikap responsif terhadap kritik dan penolakan yang berkembang di masyarakat, apalagi pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik sehingga jauh dari kepentingan publik yang lebih luas dan dikhawatirkan sarat dengan transaksi politik kekuasaan," sambung dia.

Berdasarkan draft RUU TNI versi Baleg DPR RI, lanjut dia, terdapat dua usulan perubahan yang problematik. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat