androidvodic.com

Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Oegroseno Tuding Penyidik KPK Lakukan Pencurian dengan Kekerasan - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijerat pidana dan diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDI Perjuangan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berstatus sebagai saksi.

Oegroseno yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyatakan dirinya pernah menjatuhi etik berat terhadap anggota kepolisian yang terbukti menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.

Baca juga: Sosok Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK yang Dituding Sita Sepihak HP Hasto PDIP, Ini Sepak Terjangnya

"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata Oegroseno kepada wartawan, Sabtu (15/7/2024).

Oegroseno juga menyampaikan saksi sebenarnya bisa mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. 

Selain itu, saksi juga berhak menolak tempat yang diajukan saksi apabila merasa lokasi tidak aman.

Baca juga: 3 Bantahan KPK Terkait Pengakuan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Penyidik, Ditantang Buka CCTV

"Dan saksi juga tidak boleh digeledah, dulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, loh," tegas Oegroseno.

Waktu itu, lanjut Oegroseno, dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam. Anggota kepolisian itu lalu diproses pelanggaran etika berat.

"Nah, sekarang kalau misalnya seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini, kan, keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya, digeledah? Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu, gitu loh, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," jelas Oegroseno.

Oegroseno pun menyatakan Kompol Rossa Purbo Bekti telah melanggar Lasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," tegas dia.

Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menambahkan aparat penegak hukum bahkan tidak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang bertarus sebagai tersangka. 

Baca juga: Masinton PDIP Minta Dewas Periksa Penyidik KPK Karena Sita HP dan Catatan Hasto

Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.

"Waktu saya ikut pendidikan di Amerika Serikat saja, itu ada tentang masalah kepropaman. Jadi, pada saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya, kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka, itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan. Bagi saya kalau KPK mengambil langkah-langkah seperti itu apakah di UU juga diatur, UU KPK loh, ya, tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya rasa enggak ada. Kalau ada UU khusus ya silakan, tetapi itu UU-nya yang salah menurut saya dan harus diperbaiki," jelas Oegroseno.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat