androidvodic.com

Yasonna Minta Polri Tuntaskan Kasus Vina Cirebon: Ada Kecurigaan dan Itu Harus Dibuktikan - News

News - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon terjadi pada 2016 silam.

Kasus ini kembali ramai dibahas semenjak ditayangkannya film yang mengangkat peristiwa ini, yaitu Vina: Sebelum 7 Hari (2024).

"Kita minta Kepolisian Republik Indonesia menuntaskan itu dengan baik karena sudah bukan hanya di Jawa Barat, tetapi sudah seluruh Indonesia menuntut," tutur Yasonna di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Yasonna mengatakan, pihak kepolisian mesti menuntaskan kasus ini untuk menjawab keraguan publik mengenai penanganan kasus Vina Cirebon.

"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan bahwa yang ada sekarang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya."

"Dan dalam hal ini kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," ucapnya.

Saat ini polisi telah menangkap salah satu tersangka dalam kasus Vina Cirebon, yakni Pegi Setiawan.

Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Namun, Pegi bersikeras bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Sejumlah saksi juga menyatakan bahwa Pegi berada di Bandung, Jawa Barat, ketika Vina dan Eky terbunuh pada 2016.

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Pegi Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta, Penetapan Tersangka Janggal

Pegi Akan Jalani Praperadilan

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar 24 Juni 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Jelang praperadilan, salah satu pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani atau akrab disapa Yanti menguturkan bahwa timnya sudah menyiapkan segala sesuatunya.

"Untuk mempersiapkan praperadilan itu, kami sudah menyiapkan bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan saksi ahli."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat