androidvodic.com

Sepakat Arahan Sekjen PDIP, Sejumlah Saksi Melapor ke Polres Kaimana Usut Dana Saksi di Pemilu 2024 - News

News, PAPUA BARAT - Pasca instruksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto agar membawa dugaan penyalahgunaan dana saksi ke aparat penegak hukum maka pada Selasa (18/6/2024) dan Kamis (20/6/2024), sejumlah saksi mendatangi Polres Kaimana dan Kejaksaan Negeri Kaimana Papua Barat.

Di Polres dan Kejaksaan, mereka mengadu berkaitan dengan dana sebesar Rp 217 juta yang diduga sudah dicairkan kepada oknum tertentu.

Baca juga: Mulai Mesra dengan PDIP, PKS Sepakat Jakarta di Era Pj Gubernur Heru Budi Alami Kemunduran

Namun pada saat Pemilu lalu tidak dibayarkan kepada sebanyak 217 saksi yang tersebar di 2 kelurahan dan 84 kampung di wilayah Kabupaten Kaimana.

Isak Werfete, salah seorang tokoh masyarakat sekaligus koordinator saksi di wilayah Distrik Teluk Arguni dalam keterangannya mengatakan dirinya mendampingi para saksi di wilayahnya yang sejak Pemilu lalu belum dibayarkan oleh Bendahara Partai.

“Uang itu, Pak Hasto sampaikan sudah dicairkan, namun tidak diberikan kepada saksi. Padahal, Partai menyiapkan dana saksi itu. Saya sendiri bertemu dengan Pak Hasto pada saat Pengurus DPC PDI Perjuangan bertemu Beliau di Jakarta beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Baca juga: Wacana Duet Marzuki-Risma di Pilkada Jatim, PDIP: Masa Risma Jadi Wakil?

Hal yang sama pun disampaikan Koordinator saksi untuk wilayah Distrik Buruway, Nikodemus Borawa. 

Dia mengaku  jika selama pelaksanaan Pemilu, saksi-saksi yang diberikan surat mandat belum mendapatkan hak mereka.

“Kami sampaikan ke Polres maupun Kejaksaan Negeri Kaimana, agar bisa mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana saksi ini,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Kaimana, Matias Mairuma menjelaskan terkait kasus tersebut sudah diketahui oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada tanggal 28 Mei di Jakarta.

“Pada saat bertemu Mas Hasto di  Jakarta, ada tiga hal yang kami diskusikan, pertama kami melaporkan hasil kerja Pileg dan Pilpres 2024, kedua kami informasikan terkait banyaknya isu yang berkembang mengenai SK baru Ketua DPC PDI Perjuangan Kaimana, dan ketiga terkait dana saksi yang belum dibayarkan dan keempat penjaringan calon kepala daerah untuk Pilkada Kaimana,” ungkap Matias Mairuma, Sabtu (22/06/2024).

Dari diskusi tersebut, lanjutnya,  Hasto menegaskan bahwa tidak mungkin ada SK baru karena SK Ketua DPC, Ketua DPD dan ketua DPP berakhir di Juni 2024, akan tetapi karena Kongres Partai berlangsung pada April 2025 mendatang dan akan berhadapan dengan Pilkada di November 2024 maka ada kebijakan perpanjangan masa jabatan satu tahun untuk semua pengurus di semua tingkatan.

“Saat itu juga Pak Sekjen mengucapkan terima kasih karena PDI Perjuangan Kaimana tetap sebagai partai pemenang, dan karena partai pemenang maka kita wajib mengusulkan calon sendiri di Pilbup Kaimana,” ujar Matias. 

Baca juga: Eriko PDIP: Feeling Saya Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jawa Barat 

“Sementara terkait dana saksi partai, Mas Hasto menjelaskan, bendahara DPP telah mengantar ke Sorong dan menyerahkan dana sebesar 217 juta kepada Bendahara DPC Kaimana. Lalu pak Sekjen memanggil bendahara dan memperlihatkan bukti tanda terima dana saksi dari DPP ke bendahara DPC Kaimana tanggal 28 Januari 2024 lalu. Di hadapan kita, Pak sekjen menegaskan, tidak boleh main-main dengan dana saksi apalagi itu hak mereka maka kita perlu menjaga image partai,” jelas Matias. 

Untuk itu, lanjutnya, Pak Sekjen menegaskan bahwa jika hak para saksi partai tidak diselesaikan maka dilaporkan ke pihak berwajib agar para saksi tahu bahwa PDI Perjuangan selalu konsern dalam membela dan memperjuangkan hak-hak wong cilik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat