Kubu Firli Bahuri Bantah SYL Pernah Serahkan Uang Rp1,3 M: Semua Bohong, Fitnah - News
News - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah sejumlah pernyataan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (24/6/2024).
Ian Iskandar menyebut pernyataan SYL terkait pemberian uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri adalah fitnah belaka.
Menurut Ian, pernyataan SYL itu tidak sesuai fakta yang terjadi.
Selain itu, Ian juga menyebut sejumlah kesaksian SYL dalam sidang tidak konsisten.
Satu di antaranya, kesaksian SYL soal penyerahan uang ke ajudan Firli Bahuri bernama Kevin di sebuah lapangan badminton.
Ian mengatakan, saat pertemuan SYL dan Firli Bahuri berlangsung di lapangan badminton, Kevin tengah terserang Covid-19.
"Dan dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan," jela Ian, saat dihubungi Selasa (25/6/2024).
Ian tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum atas pernyataan SYL itu.
Ia memastikan pernyataan SYL terkait Firli Bahuri dalam persidangan adalah bohong dan fitnah.
"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat karakter assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri," tandasnya.
Serahkan Rp1,3 Miliar kepada Firli Bahuri
Baca juga: Alex Marwata KPK Bela Firli Bahuri yang Terima Rp 800 Juta dari SYL
Dalam persidangan, SYL mengaku pernah dua kali bertemu dengan Firli Bahuri.
Pertemuan berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki Mangga Besar Jakarta Barat dan di rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SYL menyebut pertemuan di GOR Tangki atas inisiatif Firli Bahuri.
Selain itu, SYL juga mengakui adanya penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar kepada mantan ketua KPK tersebut.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Bantahan kubu Firli Bahuri soal SYL serahkan uang Rp1,3 M, sebut fitnah hingga singgung upaya hukum.
Serahkan Rp1,3 Miliar kepada Firli Bahuri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
MPR RI Klaim Tak Pernah Bahas Wacana Mengembalikan UUD 1945 ke Naskah Aslinya
Beredar Cuitan di X Sebut Data BAIS Diretas dan Dijual, Tim Siber TNI Turun Tangan
Pemulihan Pasca Bencana di Sulteng, Lombok & Pesisir Selat Sunda Capai 90 Persen, Berikut Rinciannya
Ketua Banggar DPR Sebut RAPBN 2025 Disiapkan Hadapi Tantangan
RUU Polri Dikhawatirkan Beri Ruang Kewenangan Super Power