androidvodic.com

Royalnya SYL: Hadiahi Jam Tangan Mewah ke Ketua Komisi IV, Beri Uang Rp 500 Juta ke Firli - News

News - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sangat royal kepada rekannya sesama pejabat.

Hal ini terungkap ketika SYL dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).

Dalam persidangan, SYL mengaku sempat memberi jam tangan mewah dan tunjangan hari raya (THR) kepada Ketua Komisi IV DPR, Sudin.

Dia menyebut pemberian hadiah itu karena Sudin dinilai telah berhasil menggolkan pengajuan anggaran Kementan.

Tak hanya itu, keroyalan SYL juga terungkap ketika dirinya mengakui telah memberikan uang Rp 500 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Kendati demikian, pemberian uang itu diakuinya bukan terkait penanganan kasus korupsi, tetapi sebagai tanda persahabatan.

SYL Beri THR dan Hadiahi Jam Tangan Mewah ke Ketua Komisi IV DPR

SYL mengakui adanya pemberian sejumlah uang dan jam tangan mewah kepada pimpinan dan anggota Komisi IV DPR.

Salah satu legislator yang disebut menerima hadiah SYL adalah Ketua Komisi IV DPR, Sudin.

Baca juga: 3 Hal yang Diklaim Baru SYL Tahu dari Persidangan: Sharing Dana Eselon I, Biaya Acara Khitanan Cucu

SYL menyebut pemberian hadiah berupa jam tangan mewah kepada Sudin karena berhasil meng-gol-kan pengajuan anggaran Kementan soal pengadaan pupuk.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu mengungkapkan kesepakatan pemberian hadiah itu terjadi ketika dia dan Sudin tengah bertemu empat mata usai rapat antara Komisi IV DPR dan Kementan.

Namun, SYL memperkirakan jam tangan yang diinginkan Sudin harganya tidak mencapai puluhan juta rupiah.

"(Usai Rapat di DPR) kita sambil duduk, minum kopi, sepakat akan membelikan ja, Saya tak tahu berapa harga jamnya. Sepikiran saya paling harganya Rp 20-30 juta saja, karena bukan Rollex atau apa," ujar SYL di persidangan.

Sebelumnya, pemberian jam tangan mewah itu turut disampaikan mantan ajudan SYL, Panji Hartarto dalam persidangan pada 17 April 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat