androidvodic.com

Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,4 T di Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emrisyah Satar dituntut 8 tahun pidana penjara oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan pesawat.

Ketua Tim Jaksa Triyana Setiaputra dalam tuntutannya menilai, bahwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Emirsyah untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Ahmad Sahroni Desak PPATK Buktikan Temuan Ribuan Anggota DPR/DPRD Terlibat Judi Online

Tak hanya denda, Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Emirsyah Satar untuk membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 Dolar AS atau setara sekitar Rp1,4 trilun.

Sama dengan pidana denda, Jaksa juga memberi ketentuan apabila terdakwa tersebut tak membayar setelah satu bulan putusan dibacakan hakim maka harta benda Emirsyah akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.

Dari rentetan tindak korupsi yang dilakukannya, terdapat pengaturan bidding vendor untuk memenangi perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan pesawat, yakni Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.

Baca juga: Alasan Ingin Sempurnakan Konsep Putusan, Hakim Tunda Vonis Makelar Korupsi Tower BTS 4G Kominfo

Akibat perbuatannya, perekonomian negara diduga merugi hingga USD 609 juta atau Rp 9,3 triliun jika dikonversikan ke rupiah saat ini.

"Bahwa perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Albert Burhan, Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2011 sampai dengan periode Tahun 2021, dengan total berjumlah sebesar USD 609.814.504," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat