androidvodic.com

Bakamla Geledah 3 Kapal Penambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun, 9 ABK Diperiksa - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Personel KN Bintang Laut-401 Bakamla RI memeriksa dan menggeledah tiga kapal yang dicurigai menambang pasir secara ilegal di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).

Awalnya, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58' 315" N–103°22 '464" E.

ABK KN Bintang Laut-401 kemudian memantau menggunakan teropong.

Dari pemantauan tersebut terlihat kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang menambang pasir.

Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra lalu segera menugaskan personel KN Bintang Laut-401 melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.

Baca juga: 18 Tahun Berdiri, Bakamla RI Hanya Punya 10 Kapal Patroli, Masih Jauh dari Jumlah Ideal

Setelah tim tiba pada lokasi radar, Andi kemudian memerintahkan untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pada pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan video yang diterima News, tampak kapal bertuliskan KM Nurul Yakin baru.

Di atas geladak tersebut tampak juga pasir yang berhasil dikumpulkan.

Terlihat juga beberapa orang tampak tengah mengoperasikan selang berukuran besar.

Baca juga: Jokowi Lantik Laksdya Irvansyah jadi Kepala Bakamla dan Sahat Panggabean Kepala Badan Karantina

"Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan," kata keterangan resmi Humas Bakamla RI pada Jumat (28/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir.

Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat.

Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Hal tersebut karena ketiga kapal melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut di luar area sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023.

"Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu," kata dia.

"Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti," sambung keterangan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat