androidvodic.com

Hidayat Nur Wahid Desak MKD DPR Beri Sanksi Berat ke Anggota Legislatif yang Terlibat Judi Online - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra 

News, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan, dirinya mendukung upaya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam memberantas judi online di lingkungan DPR dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota DPR RI yang terbukti melakukan judi online.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu bahkan mendesak sanksi itu segera diberikan karena dia memandang, bahaya judi online sudah masuk dalam tingkatan darurat sebagaimana yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Menkominfo Didesak Mundur Buntut Peretasan, Khairul Anam Justru Singgung Serangan Bandar Judi Online

"Bila memang terbukti, maka apa yang sudah disampaikan oleh Anggota MKD untuk memberikan sanksi berat layak didukung," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/6/2024).

Lebih lanjut, pemberian sanksi berat itu juga penting guna menghindari penilaian buruk dari publik yang telah menggeneralisasi terhadap semua anggota DPR.

Baca juga: Sosiolog Duga Judi Online di Kalangan Anggota DPR Hanya untuk Refreshing

Oleh karena itu, dia mendesak MKD DPR RI untuk segera bertindak secara aktif, profesional dan serius mengusut dan mengenakan sanksi berat bagi 80-an anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat.

"Itu juga untuk mengoreksi tuduhan generalisasi seolah-olah semua Anggota DPR, Wakil Rakyat sudah mewakili Rakyat dalam hal main judi online. Langkah ini juga untuk menyelamatkan marwah DPR, baik anggota maupun sebagai lembaga," ujarnya.

HNW menyatakan, upaya MKD dalam melakukan sanksi tersebut juga sesuai dengan tujuan dibentuknya MKD dalam Pasal 119 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 13 Tahun 2019, yakni, ‘untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.’

"MKD harus melaksanakan aturan bila itu memang menjadi wewenangnya seperti menjaga beretika anggota dan marwah DPR maka mestinya MKD pro aktif dan profesional mengusut persoalan ini," tandas dia.

Sebelumnya, Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online berbuntut panjang. Ternyata, temuan itu diduga kuat valid.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh membenarkan temuan PPATK tersebut. Total, ada 82 anggota DPR RI yang sudah teridentifikasi bermain judi online.

"Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judol. Mereka itu nanti akan oleh PPATK mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada komisi III maupun ke MKD," kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jalan Buncit Raya, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Akibat Judi Online, Tren Perceraian di Depok Meningkat

Ia juga membenarkan 82 anggota DPR yang diduga terlibat judi online masih merupakan anggota aktif. Namun, masa mereka memang nantinya akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang.

"Anggota dewan aktif. Sebentar lagi kan berakhir Oktober," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat