androidvodic.com

KPK Kembangkan Kasus Korupsi LNG yang Sebelumnya Jerat Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186 dolar Amerika Serikat (AS) itu sebelumnya KPK telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

"Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Tessa mengatakan KPK menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara ini. Dua tersangka itu berinisial HK dan YA.

"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ungkap Tessa.

HK merupakan Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas Pertamina. Sementara YA adalah Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujar Tessa.

Pada hari ini KPK langsung menggeber perkara dimaksud dengan memanggil sejumlah saksi. 

Ada dua saksi yang dipanggil tim penyidik, yakni Mochammad Suryadi Mardjoeki, Kadiv Gas dan BBM PT PLN (Persero) 2011–2015 dan Hernadi Buhron, Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN 2011–2012

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," sebut Tessa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat