androidvodic.com

5 Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Berakhir Dipecat karena Tindakan Asusila - News

News - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa bakti 2022-2027, Hasyim Asyari, dipecat dari jabatannya buntut kasus tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Laporan ini diajukan kuasa hukum korban pada 18 April 2024.

Keputusan dipecatnya Hasyim dari jabatan Ketua KPU, disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024).

Selain soal tindakan asusila, Hasyim terbilang memiliki cukup banyak kontroversi selama menjabat sebagai Ketua KPU. Berikut rangkumannya:

1. Punya hubungan dengan Hasnaeni alias Wanita Emas

Pada 3 April 2023, Hasyim dijatuhi sanksi setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terkait kasusnya dengan Hasnaeni alias Wanita Emas.

Hasyim terbukti bepergian bersama Hasnaeni dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022, menggunakan maskapai Citilink atas biaya Hasnaeni.

Padahal, di waktu yang bersamaan, tepatnya 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI, untuk menghadiri penandatanganan MoU bersama tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

"Teradu (Hasyim) telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Anggota Majelis I Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan putusan, Senin (3/4/2023).

"Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Hasyim dan Hasnaeni juga disebut memiliki kedekatan pribadi.

Hal ini terbukti dari komunikasi keduanya via WhatsApp yang cukup intensif, termasuk berbagi kabar di luar kepentingan soal Pemilu.

Baca juga: 4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

"Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II, 'Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia'."

"Percakapan dari Teradu ke Pengadu II, 'Udah jalan ini menujumu'," ungkap Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Atas perbuatannya itu, Hasyim dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat