androidvodic.com

Beri Waktu 7 Hari, DKPP Perintahkan Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari - News

News - Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sanksi ini diberikan lantaran Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Pasalnya, Hasyim Asy'ari melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

DKPP pun memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya segera melaksanakan putusan ini, maksimal tujuh hari sejak dibacakan.

Bukan hanya itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

"Tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan."

"Dan empat memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ungkap Heddy.

Adapun, dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan anggota PPLN sejak awal bertemu.

Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Dipecat Sebagai Ketua KPU Buntut Lakukan Tindakan Asusila

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

(News/Deni/Mario)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat