INFOGRAFIS Perjanjian di Balik Tindak Asusila Hasym Asy'ari terhadap CAT, Ada Denda Rp4 Miliar - News
News - Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila hingga diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
Namun, ada sejumlah janji tertuang dalam bentuk surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani Hasyim di atas materai pada 5 januari 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Sandi, di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Surat dibuat karena Hasyim tak kunjung memberi kepastian akan menikahi CAT setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.
Isi surat:
- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
- Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
- Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Konsekuensi berupa denda Rp 4 miliar yang diangsur selama empat tahun.
(News/Diah/Milani Resti/Mario Christian S)
Terkini Lainnya
Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila hingga diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saksi Ahli Polda Jabar Ogah Menjawab saat Disinggung Ciri-ciri Pegi Beda dari DPO, InI Alasannya
Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Alasan Korban Asusila Hasyim Asyari Speak Up, Ngaku Ingin Tegakkan Keadilan bagi Perempuan
Demokrat Benarkan SBY Bakal Tampil di Ajang Pestapora September 2024
BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat
Foto-foto Lomba Pembinaan Satuan Paspampres: Renang Militer, Menembak Pistol hingga Speed Mars
Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu