androidvodic.com

Rusia Siap Atur Peredaran NFT dengan Melakukan Perubahan Undang-undang - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
 
News, MOSKOW - Kementerian Pembangunan Ekonomi Rusia berencana mengajukan beberapa amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-undang Tentang Aset Keuangan Digital, untuk mengatur pasar Non-Fungible Token (NFT).

Rencana ini terungkap setelah diadakannya pertemuan kelompok kerja khusus oleh kementerian pembangunan ekonomi Rusia.

Situs web berita kripto terkemuka di Rusia, Bits.media melaporkan pada Selasa (26/7/2022), selama diskusi berlangsung para peserta pertemuan ini memberikan definisi hukum untuk koleksi digital dan merancang perubahan legislatif yang diperlukan.

Baca juga: Permintaan Meningkat, Pasar NFT Diproyeksikan Mencapai 200 Miliar Dolar AS Pada 2030

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bank Sentral Rusia (CBR) dan jaringan media sosial terkemuka Rusia Vkontakte, yang awal tahun ini mengumumkan niatnya untuk memperkenalkan dukungan untuk blockchain dan platform NFT.

CBR, yang dikenal dengan sikap kerasnya terhadap cryptocurrency, menegaskan Kementerian Ekonomi Rusia tidak boleh berurusan dengan masalah yang berkaitan dengan regulasi token digital.

Menurut otoritas moneter, regulasi token digital berada di bawah kewenangannya dan Kementerian Keuangan Rusia. CBR menentang legalisasi peredaran kripto seperti Bitcoin di Rusia dan penggunaannya untuk pembayaran.

Managing partner di perusahaan konsultan hukum GMT Legal, Andrey Tugarin mengatakan definisi koleksi digital yang salah dalam undang-undang Rusia dapat mempersempit ruang lingkup aplikasi aset digital.

“Fungsi NFT tidak terbatas pada seni digital untuk waktu yang lama. Mereka dapat bertindak sebagai tiket acara atau sebagai bentuk mengamankan kepemilikan properti virtual, dan sebagai keamanan," ujar Tugarin, yang dikutip dari Bitcoin News.

Baca juga: Penjualan NFT Minggu ini Turun 8 Persen, Moonbirds Oddities dan Electricsheep Pimpin Penjualan

Pejabat Rusia ingin memperluas kerangka peraturan negara untuk cryptocurrency dan token digital, yang saat ini sebagian besar diatur oleh undang-undang Tentang Aset Keuangan Digital, yang mulai berlaku pada Januari 2021.

Undang-undang ini memperkenalkan istilah aset keuangan digital, yang mencakup cryptocurrency dan token digital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat