androidvodic.com

DPR Soal TikTok Shop: Pemerintah Harus Konsisten Tegakkan Aturan - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR, Amin AK meminta pemerintah, yakni Kementerian Perdagangan konsisten dalam menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Amin mengamati TikTok Shop dan mengaku kaget masih beroperasi dalam social media TikTok. Menurutnya, jika indikasi pelanggaran benar terjadi, maka pemerintah harus konsisten dengan aturan, yang ditetapkan.

"Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan," ujar Amin di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Perjalanan Tiktok Shop Sejak Hadir Kembali, Dipantau Empat Bulan, Diindikasi Lakukan Pelanggaran

Amin menuturkan, jika pemerintah telah menerbitkan aturan, harus dipastikan pihak terkait mematuhi. Dan jika ditemukan pelanggaran perlu ada sanksi tegas. Hal ini demi menghindari terjadinya monopoli dagang.

"Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan," imbuh Amin.

Amin berujar,  dalam Permendag 31/2023, diatur mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce. TikTok yang sudah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha ecommerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka. 

"Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia," tutur Amin.

Diketahui, sejak diketok September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag. Yaitu, dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.

"Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok," terang Amin.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan TikTok Shop masih terindikasi melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.

E-commerce, menurut Teten, bagian dari aplikasi TikTok itu terindikasi melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"TikTok sudah mengambil alih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," imbuh Teten saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/12/2024).

Sebab, TikTok Shop transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Sedangkan, dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.

"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," imbuh Teten.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat