Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Syaratnya - News
Laporan Wartawan News, Hari Darmawan
News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), membuat aturan operasional untuk transportasi roda dua berbasis online atau ojek online (ojol).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edararan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub No 11 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengtakan untuk transportasi roda dua berbasis online atau ojol harus menerapkan jaga jarak aman dengan sebuah inovasi.
"Kami menyarankan untuk para aplikator ojol ini menggunakan sekat pemisah untuk menerapkan jaga jarak tersebut," kata Dirjen Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (9/6/2020).
Baca: Bea Balik Nama Motor Ber-CC Besar Nggak Murah, Diler Ini Bebaskan BBN untuk Ducati
Terkait sekat pemisah ini, menurut Budi, merupakan ide dari aplikator dan asosiasi agar para ojol bisa kembali mengangkut penumpang saat masa adaptasi new normal ini.
Baca: Permenhub 41/2020 Terbit, Sepeda Motor Boleh Angkut Penumpang
"Sekat pemisah ini dapat melindungi interaksi langsung secara fisik antara penumpang dan pengemudi, sehingga dapat menerapkan jaga jarak fisik," ujar Dirjen Budi.
Selain itu Dirjen Budi menyebutkan, sekat ini bersifat saran dan tidak sebuah keharusan. Tetapi dengan konsep ini diharapkan dapat mendapatkan kepercayaan dari penumpang.
Baca: Kemenhub Ubah Kapasitas Angkut Penumpang Pesawat Jadi 70 Persen
"Kemudian selain sekat pemisah, kami juga mengharuskan kendaraan pengemudi ojol untuk dilakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus," ucap Dirjen Budi.
Dirjen Budi juga mengaharuskan untuk penumpang dan pengemudi ojol untuk menggunakan masker, sarung tangan, jaket dan melakukan cek suhu tubuh.
"Kami juga mengharuskan para aplikator menyediakan hair net yang diberikan kepada pengemudi, untuk digunakan penumpang," kata Dirjen Budi.
Pemberian hair net ini menurut Dirjen Budi, untuk penumpang yang tidak membawa helm sendiri dan menggunakan helm yang disediakan pengemudi ojol.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edararan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub No 11 Tahun 2020.
Dealer Baru MG Bidik 400 Unit Penjualan dalam Enam Bulan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dealer Baru MG Bidik 400 Unit Penjualan dalam Enam Bulan
Isuzu Raih Sertifikat INDI 4.0 dari Kemenperin, Pertama di Sektor Commercial Vehicle
Incar Segmen Fleet, Andalan Motor Operasikan Dealer MG Keempat di Jakarta Barat
BKPM: Investasi Hyundai dan LG di Industri Baterai Kendaraan Listrik RI Rp 142 Triliun
Produksi Baterai EV di Karawang untuk Kona Electric Bisa Mencapai 50.000 Unit Per Tahun