androidvodic.com

Angkot dan Taksi Bawa Penumpang di Atas 50 Persen dari Kapasitas Akan Diminta Turun Paksa - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menurunkan paksa penumpang bajaj, mikrolet hingga taksi yang tidak mentaati aturan pembatasan angkutan penumpang sebesar 50 persen. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah pengetatan PSBB.

"Iya akan kami suruh turun," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Dia mengatakan pembatasan mengangkut penumpang diatur dalam peraturan gubernur dalam rangka pencegahan penularan virus Corona. Polisi berharap semua pihak mentaati aturan.

"Kita tau pembatasan angkutan umum secara aturan 50 persen. Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh 1 supir, 3 penumpang sebelah kanan dan 2 penumpang sebelah kiri. Untuk bajaj itu juga hanya boleh 1-1. Kemudian untuk taksi dua penumpang," jelasnya.

Baca: Sepekan PSBB, Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Turun 22,83 Persen

Menurutnya, aparat gabungan juga tengah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami aturan baru tersebut.

"Kita akan buat semacam leaflet, meme untuk kita bagikan kepada para supir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang di bagian belakang untuk angkutan kota, pengaturannya seperti apa itu yang sesuai ketentuan," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat