androidvodic.com

Cara Bayar Pajak Motor secara Online Melalui Smartphone: Aman, Mudah, dan Cepat - News

News - Berikut ini panduan mengenai cara membayar pajak motor secara online melalui HP pada aplikasi SIGNAL.

Kemajuan teknologi kini merambah dalam bidang prosedur pembayaran pajak sepeda motor.

Proses pembayaran pajak kini lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi pembayaran pajak sepeda motor secara online.

Hal ini dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak motor tanpa harus repot-repot datang ke Kantor Samsat.

Baca juga: Gantikan Samolnas, Korlantas Polri Segera Luncurkan Aplikasi Samsat Digital Nasional

Selain lebih efisien, pembayaran pajak motor secara online ini memberikan manfaat agar pemilik kendaraan tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak motor.

Masyarakat dapat membayar pajak motor secara online dengan memanfaatkan aplikasi Samsat yang bernama SIGNAL-SAMSAT DIGITAL NASIONAL.

Aplikasi SIGNAL bisa didapatkan melalui PlayStore atau AppStore di smartphone.

Dikutip dari samsatdigital.id, Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi SIGNAL memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Pengguna aplikasi SIGNAL akan diminta untuk mendaftar/ meregistrasikan akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Pendaftaran pengguna aplikasi SIGNAL ini hanya membutuhkan NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor HP.

Cara membayar pajak motor di aplikasi Signal:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat