androidvodic.com

Nyaris Terulang di Jember, Truk Kontainer Terobos Perlintasan Saat KA Logawa Melintas - News

News, JEMBER - Insiden kecelakaan truk dihantam kereta api yang melintas seperti terjadi di Kota Semarang Selasa malam lalu nyaris terulang di Jember. Sebuah truk pengangkut kontainer menerobos perlintasan kereta api di kawasam Rambipuji, Jember, Kamis (20/7/2023).

Kabar itu terungkap dari beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan sebuah truk Hino 500 pengangkut kontainer yang berhenti di perlintasan perlintasan kereta api nomor 125 di petak jalan keerta antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari Jember, hari ini pukul 06.30 WIB.

Foto tersebut menyebar di grup Whatsapp warga. Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas PT KAI (Persero) Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru berangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas.

"Tiba-tiba ada truck kontainer yang mencoba untuk menerobos palang pintu perintasan, akibatnya palang pintu perlintasan patah dan truck berhenti di tengah rel," ujarnya secara tertulis.

Menurutnya, petugas penjaga pelintasan langsung lari di area rel, dengan memberikan kode kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya. "Setelah KA Logawa berhenti. Petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan supir untuk membebaskan truck yang dibawanya dari jalur kereta api," kata Anwar.

Setelah jalur kereta api aman, Kata Anwar , KA logawa melanjutkan perjalanannya sekira pukul 06.25 WIB, dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.

Baca juga: Truk Lowbed Sebaiknya Dilarang Melintas di Persimpangan Kereta, Ground Clearance Terlalu Rendah

"Selanjutnya Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan supir nya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum," imbuhnya. Anwar menegaskan bagi siapapun yang menerobos palang pintu pembatas lintas kereta api, akan disanksi Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000,” kata Anwar.

Baca juga: Sopir Truk Sempat Kabur usai Kecelakaan Kereta Api Brantas di Semarang, Berpotensi jadi Tersangka

Dia mengimbau kepada para pengendara agar tertib berkendara. Jika sudah terdengar sirine dan palang pintu mulai ditutup, agar segera berhenti serta mendahulukan laju kereta api.

“lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya 5 menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” tutup Anwar

Laporan reporter Imam Nawawi | Sumber: 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat