Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Hari Raya Waisak, Perhatikan Hal Ini - News
Laporan Wartawan News, Lita Febriani
News, JAKARTA - Pemerintah menetapkan tanggal 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. Bagi Tribunners yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berakhir pada 23 Mei ini, wajib memperhatikan hal di bawah ini.
Khusus periode libur Hari Raya Waisak 2568, Korlantas Polri menyesuaikan pelayanan SIM bagi masyarakat.
Melalui laman X @TMCPoldaMetro yang diunggah pada Kamis (23/5/2024) diberitahukan bahwa pada tanggal 23 Mei 2024 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan.
Baca juga: Hari Ini Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang Digelar di Alun-alun Tigaraksa
Selanjutnya, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jum'at, tanggal 24 Mei 2024. Artinya masyarakat yang masa berlaku SIM mereka habis masih bisa memperpanjang saat tanggal di atas.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 23 s.d 24 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 s.d 28 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis @TMCPoldaMetro dikutip News, Kamis (23/5/2024).
Pelayanan SIM Keliling yang akan dibuka pada Jumat (25/5/2024) akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Terkini Lainnya
Pelayanan SIM Keliling yang akan dibuka pada Jumat (25/5/2024) akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Dealer Baru MG Bidik 400 Unit Penjualan dalam Enam Bulan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dealer Baru MG Bidik 400 Unit Penjualan dalam Enam Bulan
Isuzu Raih Sertifikat INDI 4.0 dari Kemenperin, Pertama di Sektor Commercial Vehicle
Incar Segmen Fleet, Andalan Motor Operasikan Dealer MG Keempat di Jakarta Barat
BKPM: Investasi Hyundai dan LG di Industri Baterai Kendaraan Listrik RI Rp 142 Triliun
Produksi Baterai EV di Karawang untuk Kona Electric Bisa Mencapai 50.000 Unit Per Tahun