Kabar Gembira! Dana BOS Pesantren 2024 Tahap I Mulai Cair, Nilainya Capai Rp220 Miliar - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren Tahun Anggaran 2024 untuk Tahap I yang jumlahnya mencapai Rp220 miliar dari total anggaran Rp340,5 miliar.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun ini mengalokasikan anggaran Dana BOS Pesantren sebesar Rp340,5 miliar.
Sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
"Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan," tambahnya.
Baca juga: Wacana Pemerintah Kenakan Iuran Pariwisata Lewat Tiket Pesawat, APJAPI: Memberatkan Konsumen
Dana BOS, kata Waryono, harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal.
Dirinya mengatakan penggunaan dana BOS juga harus tepat dan akuntabel.
"Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren," tuturnya.
Selain dana BOS Pesantren, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar.
Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan bahwa BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).
Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.
Terkini Lainnya
Selain dana BOS Pesantren, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar.
Manakah dari Nilai-Nilai Guru Penggerak yang Dikuatkan setelah Memahami Teori Pilihan? Jawaban PMM
BERITA REKOMENDASI
Kolaborasi Lintas Kementerian Susun Peta Jalan Wakaf Nasional
Pasca Armuzna, Bus Shalawat Beroperasi Kembali Layani Jemaah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Daftar PPDB SMP Bantul 2024 Jalur Zonasi, Simak Ketentuan Zona dan Dasar Seleksinya
Syarat Daftar PPDB Kota Tangsel 2024 Tahap 2 untuk Jenjang SMP Jalur Zonasi, Ditutup 4 Juli 2024
Bagaimana Bapak/Ibu Memahami Cara Kerja Otak, 5 Kebutuhan Dasar Manusia, Tahap Tumbuh-Kembang Anak?
Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 Halaman 99 dan 100 Kurikulum 2013: Mempelajari Pertumbuhan Ayam
Menko PMK Berharap Jokowi Setujui Pembentukan Satgas PPDB yang Libatkan Polri hingga Kejaksaan