Majelis Rektor Angkat Bicara soal Kenaikan UKT di PTN, Alasan Ada Penyesuaian Kategori - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menanggapi sejumlah protes yang dilayangkan masyarakat mengenai tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Ketua MRPTNI Ganefri mengatakan perguruan tinggi negeri berupaya menyajikan biaya UKT yang terjangkau semua pihak.
Ia menyebut, perguruan tinggi negeri saat ini sedang melakukan penambahan kategori UKT yang sesuai dengan kemampuan masyarakat.
"Bahwa upaya yang dilakukan oleh PTN agar pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua pihak adalah memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat," ujar Ganefri melalui keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Biaya UKT Meroket, Komisi X DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran Pendidikan yang Sangat Besar
Penyesuaian kategori UKT tersebut, menurut Ganefri, tidak dapat diartikan sebagai kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri.
"Bahwa penyesuaian kategori UKT tersebut, bukan berarti terjadi kenaikan UKT di PTN, namun merupakan upaya menyeimbangkan antara besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN, guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing," katanya.
Ganefri meyakinkan, MRPTNI memberi jaminan bahwa mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik, akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN seluruh Indonesia.
Baca juga: Menkeu: APBN Pemerintahan Prabowo-Gibran Defisit 2,45-2,82 Persen dari PDB
Dirinya mengatakan para mahasiswa tersebut dapat berkuliah tanpa terkendala dengan besaran UKT di setiap PTN.
"Mengimbau kepada masyarakat, agar lebih proaktif mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan Perguruan Tinggi Negeri tujuan masing-masing karena setiap PTN memiliki struktur pembiayaan UKT yang berbeda satu dengan lainnya," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri
Penyesuaian kategori UKT tersebut, menurut Ganefri, tidak dapat diartikan sebagai kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri.
Kriteria Pemeringkatan PPDB Jatim 2024 Tahap 5 untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024, Dibuka Mulai 3-4 Juli 2024
Apa Konsekuensi Logis dari Diagram Identitas Gunung Es pada Peran Saya sebagai Guru Penggerak? PMM
Kunci Jawaban Fisika Kelas 12 Halaman 180 Kurikulum Merdeka Bab 9: Ayo Cek Pemahaman
Pendaftaran PPDB Kota Sukabumi SMP Zonasi Dibuka hingga 5 Juli, Catat Dokumennya
Kunci Jawaban Fisika Kelas 12 Halaman 180 Kurikulum Merdeka Bab 9: Ayo Cermati