androidvodic.com

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS Dibuka, Cek Syaratnya - News

News - Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah juga bisa digunakan untuk mendaftar jalur seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2024 jalur seleksi mandiri PTN telah dibuka mulai 7 Juni sampai 31 Oktober 2024 mendatang.

Sementara itu, pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk seleksi mandiri PTS juga telah dibuka mulai 11 Juni sampai 31 Oktober 2024.

Mengutip laman resminya, KIP Kuliah 2024 dapat diikuti oleh siswa SMA/SMK Sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

Calon penerima KIP Kuliah 2024 juga harus memenuhi persyaratan ekonomi, seperti memiliki KIP Pendidikan Menengah atau berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

Syarat Penerima:

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat Ekonomi:

Penerima KIP Kuliah 2024 adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Baca juga: Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024 dan Jangka Waktu Pemberiannya

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

  • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Cara Daftar KIP Kuliah 2024

Adapun berikut ini tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2024:

  1. Pendaftar melakukan pendaftaran akun secara melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
  2. Pada saat pendaftaran, pendaftar memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan pendaftar;
  4. Pendaftar masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
  5. Lalu, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat