androidvodic.com

Jika ada Sanksi Tegas, Peserta Pilkada Bakal Pikir Ulang Langgar Protokol Kesehatan - News

News, JAKARTA - Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar mengatakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 memang perlu penyesuaian atau adaptasi, baik itu peserta dan pemilih, maupun regulasi yang menaunginya.

Jika mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020, Dahlia menyebut isinya cuma mengatur dua hal. Yakni jadwal pemilihan kepala daerah yang ditetapkan 9 Desember 2020, dan bila kondisi pandemi Corona belum juga mereda maka jadwal tersebut bisa dimundurkan kembali.

"Kalau kita mengacu Perppu 6/2020, itu hanya mengatur tentang pemilu kepala daerah di undur sampai 9 Desember, yang kedua hanya mengatur tentang bahwa jika pandemi masih ada maka bisa saja ada kemunduran pada saat hari pemilihan," tuturnya dalam diskusi daring, Kamis (8/10/2020).

Tapi ia menyayangkan dalam Perppu justru tidak mengatur teknis penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi. Seperti penyesuaian tata cara kampanye, tata cara pemungutan dan penghitungan suaranya.

Pengaturan mekanisme tersebut malah diserahkan seluruhnya kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara.

Baca: KPU Diminta Koordinasi dengan TNI-Polri Cegah Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada

Sementara di sisi KPU, mereka berkeinginan kuat untuk menyelenggarakan Pilkada dengan mengadopsi prinsip protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

"Bahayanya, KPU ingin sekali mengatur bagaimana penyelenggaraan ini tetap mengadopsi prinsip protokol kesehatan. Tapi di sisi lain pelanggaran tak terhindarkan," ungkapnya.

Salah satu yang banyak diserukan masyarakat ialah adanya sanksi tegas diskualifikasi bagi peserta pelanggar protokol kesehatan.

Namun KPU tak bisa menuangkan sanksi itu dalam PKPU karena peraturan di atasnya tidak membunyikan ketentuan tersebut.

Oleh karena itu, Netfid berharap pemerintah, DPR bisa membuat kepastian perlindungan terhadap kontestan dan pemilih di Pilkada 2020 tahun ini secara tegas. Penerbitan Perppu maupun revisi UU Pilkada jadi salah satu opsi yang bisa dilakukan.

"Jika ada sanksi yang jelas yang diatur UU, itu mereka akan berpikir ulang untuk melanggar," pungkas Dahlia.

Hasil pengawasan Bawaslu dalam 10 hari pertama tahapan kampanye Pilkada 2020, menemukan metode kampanye tatap muka paling diminati. Kampanye tatap muka diselenggarakan di 256 dari 270 kabupaten/kota atau 95 persen daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Total ada 9.189 kegiatan tatap muka di 256 kabupaten/kota. Terhadap pengawasan pada ribuan kegiatan itu, Bawaslu masih menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di 59 kabupaten/kota.

Terkini Lainnya

  • Pilkada Serentak 2020

  • Bahayanya, KPU ingin sekali mengatur bagaimana penyelenggaraan ini tetap mengadopsi prinsip protokol kesehatan. Tapi di sisi lain pelanggaran tak

  • Kadernya Menang di Pilgub Jambi, PAN Instruksikan Kawal Perhitungan Suara

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat