Oknum TNI Bersama Kekasihnya Aniaya Pegawai Universitas Malahayati hingga Tewas - News
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
News, BANDAR LAMPUNG - Oknum TNI AD Prajurit Dua Dadi Pracipto menjalani sidang perdananya di Oditurat Militer Lampung, Senin (30/5/2016).
Prada Dadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan.
Sidang dipimpin hakim ketua Letkol Chk Surono dengan hakim anggota Mayor Chk Agus Husin dan Mayor Chk Edfan. Bertindak sebagai penuntut Mayor Eman J.
Dadi melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Kamella Titian. Kamella sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kamella divonis 10 tahun penjara.
Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati.
Keduanya bersama-sama menganiaya Sofyan hingga tewas di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.
Motif pembunuhan karena Sofyan tidak memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.
Terkini Lainnya
Dadi melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Kamella Titian. Kamella sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pengakuan Anggota DPRD Lampung Tengah usai Tembak Paman hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemuda yang Tewas di Malang Ternyata Kabur dari Rumah, Dipulangkan sang Pacar karena Mabuk
Hormat Susno Duadji ke Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Bebas: Tak Terpengaruh Duit, Kekuasaan
Viral HRD di Bogor Pakai Data Pelamar untuk Buat Rekening Bank BUMN, Korban Duga Ada Persekongkolan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot
Sosok Wildan Mahasiswi Unnes Asal Riau yang Meninggal 2 Hari Jelang Wisuda: Raih Predikat Cumlaude