androidvodic.com

Mucikari Tawarkan Kencan 'Short Time' Dengan PSK Seharga Rp 1,8 Juta Berakhir di Sel Polisi - News

News, BALIKPAPAN - Sudah jadi rahasia umum aplikasi chat dijadikan modus baru pekerja seks komersial.

Dari perangkat komunikasi berbasis teknologi tersebut mereka jual kemolekan tubuhnya. Ujungnya menawarkan jasa esek-esek kepada para lelaki hidung belang.

Hal itu diakui Adi (22), muncikari yang baru-baru ini ditangkap unit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan dalam kasus prostitusi online.

"Sama seperti aplikasi lainnya pak. MiChat kadang orang pakai aplikasi ini buat cari pelanggan, yang open BO atau buat pijat. Aplikasi ini kebanyakan digunakan seperti itu," katanya.

Tanpa difasilitasi muncikari pun banyak akun yang terang-terangan menawarkan jasa seks singkat.

Baca: Misbakhun Anggap Kombinasi Jalan Tol dan Pelabuhan Efektif Tekan Biaya Logistik

Namun, bagi orang-orang baru yang baru berkecimpung biasanya mencari seseoramg yang bisa mempromosikan diri mereka.

Itulah peran Adi. Dengan link atau chanel yang dimiliki, ditambah akun bernama Open Pijat (Khusus Laki-Laki) banyak digandrungi pria yang mencari kesenangan dunia.

Baca: Ribut-ribut Soal CEO Bukalapak, Budiman Sudjatmiko: Jangan Cepat Silau Anak Muda Kreatif

Membuat para wanita berjuluk kupu-kupu malan bisa kebanjiran job.

"Saya dapat kedua perempuan tersebut di MiChat dengan melakukan pencarian orang sekitar, sehingga muncul mereka. Lalu saya melakukan pengecekan terkait status kedua perempuan tersebut, statusnya bertuliskan cash dan open book, sehingga saya melakukan invite mereka berdua," bebernya pada Tribun Kaltim.

Ia memasang tarif Rp 1,8 juta sekali kencan per wanita kala itu. Istilahnya short time. Tersangka juga difasilitasi pengantaran wanita sampai ke hotel pengorder.

Sebelum kencan berlangsung, tersangka meminta down payment (DP) Rp 1 juta kepada pelanggan. Sisanya dibayar langsung ke wanitanya.

Baca: Geledah Apartemen Joko Driyono, Satgas Antimafia Bola Sita Sejumlah Barang

"Saya baru mendapatkan keuntungan Rp 1 juta untuk kedua perempuan tersebut. Namun keuntungan dari perempuan belum saya dapat dikarenakan sebelum melakukan hubungan badan sudah diamankan polisi," ungkapnya.

Sementara Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kanit Tipidter Ipda Heny Purba menyatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 9 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Pemberitaan sebelumnya, kasus prostitusi online diungkap aparat kepolisian Balikpapan belum lama ini. Seorang muncikari diamankan polisi lantaran tertangkap basah perdagangkan 2 orang wanita.

Namanya Adi (22) diamankan tim Opsnal Unit Tipidter Polres Balikpapan di salah satu hotel kawasan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Saat diciduk petugas, ia tak berkutik.

Kepada petugas Adi pun mengaku berperan sebagai yang memperkenalkan perempuan kepada laki-laki hidung belang. Mereka komunikasi melalui aplikasi chating Michat.

Adi menjual wanita muda, Nana dan Ocha bukan nama sebenarnya, kepada pemesan di Balikpapan. Usai harga sepakat. Jasa Adi juga sampai mengantar wanita tersebut ke pintu kamar hotel pelanggan. (Muhammad Fachri Ramadhani )

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sang Mucikari Prostitusi Online di Balikpapan Tawarkan Tarif Kencan Short Time Rp 1,8 Juta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat