Tangis Keluarga Pecah saat Hakim Vonis Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen 8 Tahun Penjara - News
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
News, BANDUNG - Keluarga terdakwa kasus penerimaan hadiah dari warga binaan Lapas, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen hujan air mata usai majelis hakim membacakan vonis untuk Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).
Pantauan Tribun, terlihat sejumlah keluarga Wahid yang semuanya perempuan berkerudung, mengusap air mata.
Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid diberondong pertanyaan sejumlah wartawan.
"No comment dulu, saya pusing, saya pusing," ujar Wahid Husen.
Di luar ruang sidang VI, tampak keluarga Wahid Husen langsung menyambut dan memeluk ASN Kemenkum HAM itu.
"Ada yang puas dengan keputusan ini," ujar Wahid Husen pada keluarganya.
Seorang perempuan di antaranya, menjawab kekesalan Wahid Husen atas vonis 8 tahun.
"Sabar, ada Allah..ada Allah. Akan ada rezeki yang besar di balik semua keputusan ini," ujar salah seorang anggota keluarga Wahid Husen.
Tampak Wahid memeluk satu per satu anggota keluarganya yang terdiri dari istri, anak dan orang tuanya itu.
Baca: Sering Bikin Onar hingga Ancam Warga Setempat, Bule Belanda Diminta Tinggalkan Desa Petandakan
Penasihat hukum Wahid Husen menilai pidana untuk untuk Wahid terlalu berat karena pembiaran fasilitas istimewa kepada warga binaan sudah terjadi jauh sebelumnya.
"Semua itu kan sudah lama terjadi di Lapas Sukamiskin. Terus keberadaan saung di Lapas Sukamiskin kan memang diperlukan. Kenapa semua kesalahan ditanggung oleh klien saya, Pak Wahid Husen. Vonis ini tidak berkeadilan," kata penasihat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi.
Ketua Majelis Hakim, Daryanto sebelum membacakan amar putusan mengatakan bahwa tidak semua pihak menganggap putusan hakim sebagai putusan adil.
"Majelis hakim menyadari sebagai makhluk lemah di hadapan Allah, tidaklah mudah memberikan putusan seadil-adilnya, baik adil menurut hukum, terdakwa, penasihat hukum, adil menurut jaksa maupun adil menurut masyarakat. Hanya Allah lah yang bisa berbuat adil," ujar Daryanto. (men)
Terkini Lainnya
Keluarga eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen hujan air mata usai majelis hakim membacakan vonis untuk Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Nasib Anggota Ormas yang Viral Intimidasi Wali Murid di Kebumen, Polisi akan Panggil Para Oknum
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Perundungan Siswi SMP di Cianjur, Pelaku dan Korban Berstatus Siswi Baru Peserta MPLS
Kades di Kebumen Bawa Anggota Ormas Geruduk Rumah Warga yang Laporkan Dugaan Pungli di SD Negeri
Detik-detik Pria di Sleman Bunuh Ayah Kandung, Anak Pertama Korban Temukan Jasad di Rumah
Dede Mengaku Disuruh Iptu Rudiana dan Aep Beri Kesaksian Palsu, Keluarga Vina Cirebon Sangat Kaget
5 Fakta Bos Aksesoris Dibunuh Istri, Anak Perempuan dan Calon Mantu, 2 Upaya Pembunuhan Sempat Gagal