androidvodic.com

Risidivis yang Jadi Terdakwa Kasus Mutilasi di Banyumas Menangis Dituntut Human Mati - News

News, BANYUMAS - Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan dan mutilasi atas terdakwa Deni Priyanto digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (3/12/2019).

Jaksa penuntut umum, Antonius membacakan secara lengkap kronologi dan berbagai keterangan lengkap para saksi selama persidangan sebelumnya.

Hingga akhirnya jaksa Antonius menuntut agar agar terdakwa Deni Priyanto dihukum dengan pidana Mati.

Pasal tersebut lebih merujuk pada pasal pembunuhan berencana.

Tersangka juga didakwa dengan pasal 181 KUHP yang merujuk pada penghilangan barang bukti yaitu menyembunyikan mayat dengan cara dibakar.

Sementara pasal 362 KUHP, merujuk pada pasal pencurian dari harta si korban.

"Salah satu pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP dalam fakta persidangan terungkap bahwa bagaimana perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan sadis," ujar Jaksa Antonius kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/12/2019).

Antonius menambahkan jika tuntutan tersebut juga berdasarkan adanya track record tersangka yang merupakan residivis beberapa perkara.

"Tersangka adalah residivis perkara pencurian dengan pemberatan pada 2008 dan perkara penculikan dengan kekerasan pada 2016.

Bahkan posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih berstatus bebas bersyarat," katanya.

Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati.

"Tuntutan hukuman pidana mati pada terdakwa kita tidak ada hal-hal yang meringankan, karena menurut kami dalam persidangan tidak terungkap hal-hal yang meringankan," paparnya.

Sementara itu kuasa hukum, Deni Priyanto Waslam Mahsid, mengungkapkan hal yang berbeda.

Menurutnya selama persidangan dia menemukan fakta-fakta lain yang berbeda dengan jaksa penuntut umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat