androidvodic.com

Lapas Kelas I Semarang Penyumbang Remisi Khusus Natal Terbesar di Jateng - News

News, SEMARANG - Lapas Kelas I Semarang menjadi penyumbang remisi khusus Natal terbesar di Jawa Tengah.

Remisi khusus tidak diberikan untuk narapidana terjerat kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Semarang Dadi Mulyadi menuturkan, saat ini terdapat 149 narapidana dan 27 tahanan beragama nasrani.

Dari jumlah narapidana hanya 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi.

"Pemberian remisi berdasar pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.01.02-1212 Tanggal 17 Oktober 2019 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus (RK) hari raya Natal tahun 2019 kepada narapidana dan anak," jelasnya, Rabu (25/12/2019).

Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS (Tribun Jateng/Muh Radlis)

Menurut dia, penerima remisi didominasi narapidana pidana umum dan kasus narkoba.

Jumlah remisi yang diberikan beragam di antaranya masa hukuman 15 hari sebanyak 14 orang, 1 bulan sebanyak 35 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

"Besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana. Besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," imbuhnya.

Baca: 11 Napi Korupsi Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal 2019, Berikut Nama-namanya

Baca: Ganjar Pranowo hingga Risma Kunjungi Gereja di Malam Natal, Kaporli dan Panglima TNI Ikut Pantau

Ia menjelaskan penerima Remisi Khusus didominasi narapidana terjerat kasus narkoba dan tindak pidana umum.

Remisi Khusus tidak berlaku untuk napi tipikor dan terorisme.

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Perempuan Semarang, Nur Mustafidah mengatakan total narapidana yang mendapatkan RK sebanyak 31 WBP dari total penghuni 313 WBP.

Remisi khusus yang diberikan rata-rata 15 hari hingga 2 bulan.

Upacara pemberian remisi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (17/8/2019). Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Upacara pemberian remisi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (17/8/2019). Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

"Remisi khusus tidak ada yang bebas," ujarnya.

Ia mengatakan remisi diberikan hanya kepada WBP yang menjalani hukuman tindak umum dan narkotika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat