Menengok Rumah Tersangka Wahyu Setiawan di Banjarnegara - News
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khourul Muzakki
News, BANJARNEGARA - Memasuki gerbang Graha Permai di Kelurahan Kalibenda Banjarnegara, Jawa Tengah, tampak komplek perumahan itu lengang.
Keriuhan pusat perbelanjaan Depo Pelita Mas di akhir pekan bahkan tak memecah keheningan di dalamnya.
Hanya satu dua pengendara yang terlihat hilir mudik keluar masuk perumahan.
Juga aktivitas beberapa staf di kantor pemasaran bagian depan perumahan.
Baca: Saan Mustofa Sebut Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan Dapat Gerus Legitimasi KPU
Selebihnya, deretan puluhan rumah mewah yang belum banyak dihuni orang.
Satu unit rumah di antaranya terlihat agak berbeda dengan lainnya.
Bangunan rumah itu berarsitektur Jawa dengan nuansa tradisional yang kental.
Sentuhan klasik tak menghilangkan kesan mewah bangunan itu.
Di sisi rumah utama, ada bangunan joglo dengan ruangan terbuka atau tak bersekat layaknya pendopo.
Baca: Beresi Kasus Suap Wahyu, KPK Harus Bernyali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Rumah ini dibeli Wahyu Setiawan, anggota KPU RI yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sekitar setahun lalu.
Pagar rumah tertutup. Tidak terlihat penghuni beraktivitas di rumah.
Kecuali seorang pemuda yang sibuk membersihkan rumah dan halaman.
Ia bukan anggota keluarga, melainkan hanya penjaga yang bekerja untuk Wahyu Setiawan.
Baca: Oknum yang Halangi Tim KPK Bisa Dikenai Obstruction Of Justice
Terkini Lainnya
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Bangunan rumah itu berarsitektur Jawa dengan nuansa tradisional yang kental. Sentuhan klasik tak menghilangkan kesan mewah bangunan itu
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru