androidvodic.com

Pria di Kepulauan Meranti Tikam Perut Temannya Pakai Gunting Karena Tak Diberi Pinjam Sepeda Motor - News

News, PEKANBARU - RZ (33) menganiaya seorang teman yang juga tetangganya bernama Kurnia (20) karena tak diperbolehkan meminjam sepeda motor.

Peristiwa terjadi di Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Pihak Polsek Tebing Tinggi Barat pun saat ini sudah mengamankan RZ.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengungkapkan, korban dianiaya karena tak mau meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.

Baca juga: Polda Riau Amankan 3 Kilogram Sabu dan Dua Tersangka

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merasa sakit hati karena korban tidak mau meminjamkan sepeda motornya. Pelaku menusuk korban dengan menggunakan gunting. Akibatnya, korban mengalami luka robek di perut sebelah kiri," ungkap Eko melalui WhatsApp Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu AGD Simamora kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Simamora menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 19.15 WIB, di rumah korban di Jalan Abdul Azis, Desa Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Baca juga: Pola Kemitraan dengan PTPN V Diharapkan Dorong Produktivitas Sawit Riau

Sebelum kejadian, pelaku RZ awalnya datang ke rumah Kurnia untuk meminjam sepeda motor.

Namun, korban tidak memenuhi permintaan pelaku.

Tak lama setelah itu, saat korban sedang memperbaiki tiang parabola di depan rumah, tiba-tiba RZ datang mendekati dan lansung menusuk korban dengan sebuah gunting.

Usai menganiaya tetangganya itu, pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Sedangkan korban terluka bersimbah darah akibat tusukan gunting.

Baca juga: Mayat Pria di TPA Punggur Riau, Ditemukan Pemulung yang Mengais Sampah

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tebing Tinggi Barat.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Pelaku dapat kami amankan pada Rabu (4/11/2020) dini hari, di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat," kata Simamora.

Baca juga: Oknum Anggotanya Jadi Kurir Sabu Hingga 16 Kilogram, Kapolda Riau: Dia adalah Penghianat Bangsa

Pelaku RZ telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan ditahan di Polsek Tebing Tinggi Barat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Ancamannya dua tahun penjara.

Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sakit Hati Tak Dipinjami Motor, Pria Ini Tusuk Tetangga Pakai Gunting

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat