androidvodic.com

Besok Polres Dijadwalkan Periksa Wakil Ketua DPRD Bangkep Terkait Dugaan Penyalahgunaan Airsoft Gun - News

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

News, BANGGAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) rencananya akan memeriksa oknum legislator berinisial RA.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling terkait dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun di ruang publik.

Rusdin Sinaling melaporkan anggotanya yang merupakan Wakil Ketua 1 DPRD Bangkep itu atas insiden bunyi letusan dari senjata airsoft gun yang diduga dikuasai oleh RA.

"Senin (besok, red) kita agendakan pemeriksaan saksi dan RA," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkep Iptu Ismail, kepada TribunPalu.com, Minggu (19/12/2021).

Ismail menjelaskan, untuk legalitas kepemilikan senjata airsoft gun itu akan didalami nanti saat pemeriksaan berlangsung.

Penggunaan senpi maupun airsoft gun yang tidak sesuai SOP, jelas melanggar aturan.

Sebelumnya, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto juga membenarkan laporan Ketua DPRD Bangkep tentang adanya dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun oleh oknum anggota DPRD Bangkep berinisial RA.

Baca juga: Pelaku Gunakan Airsoft Gun Saat Beraksi, Polisi Beri Penjelasan Perampokan Toko Gadai di Jagakarsa

Ia juga memastikan memproses hukum laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua DPRD Bangkep melaporkan anggotanya pada Jumat (17/12/2021) pagi.

Laporan itu dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTLP/137/XII/2021/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG.

Laporan polisi Rusdin Sinaling atas dugaan tindak pidana Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak.

Informasi yang diterima, RA mengeluarkan senjata air soft gun dan ditembakkan ke arah tong sampah.

Peristiwa itu terjadi pada 3 Desember 2021 lalu, di ruang depan penganggaran dan pengawasan DPRD Bangkep.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat