androidvodic.com

KSAD Dudung Janji Kawal Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Nagreg dengan Tegas dan Transparan - News

TRIBUNNNEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi makam dan keluarga sejoli korban tabrak lari Nagreg di desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat.

KSAD Dudung pun menyampaikan permohonan maafnya atas apa yang dilakukan oknum TNI AD, sehingga menyebabkan Handi dan Salsabila meningal dunia.

"Pada pagi hari ini, saya dari TNI AD melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang tabrak lari oleh oknum anggota TNI AD."

"Tentunya KSAD sampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya dua orang korban tersebut," kata KSAD Dudung dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang. (Tribun Jabar/Lutfi AM)

Baca juga: Koptu Sholeh Ungkap kenapa Sejoli Korban Tabrakan Tak Dibawa ke RS, Sang Kolonel Perintahkan Ini

Sebagai pembina dari TNI AD, Dudung mengaku akan bertanggung jawab.

"Selaku pembina kekuatan KSAD akan bertanggung jawab, proses hukum berlanjut pada oknum TNI AD," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dudung menyebut bahwa ketiga oknum TNI tersebut sudah dialihkan dari satuannya masing-masing, dan ditahan di Pomdam Jaya.

"Saat ini mereka-mereka juga ditahan di Pomdam Jaya, sudah dialihkan dari satuan asalnya," tuturnya.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Datangi Makam Sejoli yang Tewas di Nagrek dan Minta Maaf pada Keluarga Korban

Dudung menegaskan bahwa TNI akan tunduk pada supresmasi hukum dan menyelesaikan perkara ini sesuai UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Selain itu, Dudung juga akan mengawal proses hukum kasus ini dengan tegas, transparan, dan sesuai dengan fakta.

"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum menyelesaikan perkara dengan mekanisme hukum yang berlaku sesuai UU No 31 tahun 1997 peradilan militer."

"Kami akan mengawal proses hukumnya dengan tegas dan transparan, sesuai fakta-fakta hukum," pungkasnya.

Baca juga: Jenderal Dudung Siap Tindak Tegas 3 Anggota TNI yang Tabrak dan Buang Jenazah Sejoli di Nagreg

3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg Bakal Diperiksa di Jakarta

Diwartakan News sebelumnya, kasus tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli bernama Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat masih menjadi sorotan publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat