Terkini Lainnya
TAG
Dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keduanya, baik Ferdy Sambo maupun Priyanto sama-sama melibatkan bawahan mereka. Namun hukumannya beda.
Pengadilan militer Indonesia pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara
Ketua Majelis Hakim engungkapkan hasil penilaian majelis hakim atas sifat, hakikat, dan akibat dari perbuatan Kolonel Priyanto.
Kuasa hukum terdakwa Kolonel Priyanto membantah dalil pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat.
Penasehat Hukum Kolonel Inf Priyanto berharap Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum di persidangan.
Kolonel Inf Priyanto mengaku ikhlas bila dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Kolonel Inf Priyanto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan pembunuhan berenana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Priyanto mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.
Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan meminta hakim untuk diringankan hukumnya. Apa alasannya?
Tuntutan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
Seorang saksi Syaifudin Zuhri mengatakan korban bernama Handi masih bernafas setelah terlibat kecelakaan di Nagrek.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, mengaku menyesa
Pelaku pembunuhan berencana kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, mengaku telah dua kali terjun dalam operasi militer di Timor-Timur.
Priyanto kemudian menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui bernama Nurmala Sari di Cimahi.
Keempat saksi yang dihadirkan yakni, Tirwan dan Sugianto warga Banyumas yang menemukan jasad Handi Saputra.
Jasad Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), sejoli Nagreg korban dugaan pembunuhan berencana Kolonel Priyanto, sudah tak bisa dikenali saat ditemukan
Kolonel Inf Priyanto kembali duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli di Nagreg hari ini, Kamis (24/3/2022).
Etes yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan, bukannya dibuang.
Anak buah Kolonel Priyatno, Kopda Andreas buka suara terkait kecelakaan yang menewaskan Salsabila dan Handi di Nagreg, Jawa Barat.
Hakim menolak permintaan maaf terdakwa Kolonel Inf Priyanto kepada ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah dan ayah korban Salsabila, Jajang.