Kolonel Priyanto Ungkap Lala, Janda yang Dikenalnya Saat jadi Guru Militer di Cimahi, Katanya Teman - News
News, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto menungkap sosok teman perempuannya yang dijemputnya sebelum kecelakaan yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memintanya untuk menceritakan kronologi perjalanan Priyanto bersama dua sopirnya sebelum kecelakaan terjadi.
Priyanto kemudian menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui bernama Nurmala Sari di Cimahi.
"Teman atau apa?" tanya Faridah dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
"Teman," jawab Priyanto.
"Statusnya apa ini Nurmala Sari?" tanya Faridah.
"Janda," jawab Priyanto.
Priyanto kemudian menjelaskan di persidangan bahwa dirinya berteman dengan Lala sejak tahun 2013.
Saat itu, ia bertugas sebagai Guru Militer (Gumil) di Pusdik Pemilum Cimahi Jawa Barat.
Pada gilirannya, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga turut mendalami terkait hubungan Priyanto dengan Lala.
Baca juga: Hari Ini, 6 Orang Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Kolonel Inf Priyanto
Dari sana diketahui bahwa Priyanto mengaku tidak pernah menikah dengan Lala.
"Tidak (pernah menikah), hanya sebagai teman biasa saja," jawab Priyanto ketika ditanya Surjadi.
Diberitakan sebelumnya Priyanto sempat menjemput teman wanitanya sebelum kecelakaan di Nagreg Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 terjadi.
Hal itu terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Terkini Lainnya
Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Priyanto kemudian menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui bernama Nurmala Sari di Cimahi.
Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah